Ada Apa Dengan Proyek Rehabilitasi Aula Gedung Pertanian Tahun Anggaran 2019

Inhu296 views

INHU:Riaunet.com~Pantauan tim awak media, Senin (19/5/2020) di kelokasi Proyek Rahabilitasi Aula Gedung Pertanian menemukan kejanggalan yang patut di duga adanya permainan Proyek elegal pada Dinas Pertanian dan perikanan.

Terlihat pihak Kontraktor masih melakukan pekerjaan dilapangan padahal proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2019 lalu. Ada apa dengan permainan dalam pekerjaan proyek tersebut?

Pantauan beberapa awak media ke lokasi Pekerjaan, saat ini kontraktor sedang mengerjakan pembuatan saluran Drainase,  disana ditemukan papan Proyek Rehabilitasi Gedung/ Aula Dinas Pertanian dan Perikanan, berikut rinciannya:

Sumber dana : APBD Kab. Inhu
Tahun Anggaran : 2019.
No. Kontrak : 02/’kontrak/Distankan / VII/2019.
Tanggal Kontrak : 5 Agustus 2019.
Nilai Kontrak : Rp. 414.710.868.-
Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender
Masa Pemeliharaan : –
Kontraktor Pelaksana : CV. Cipta Nugraha.
Konsultan : CV. Anugrah Konsultan.

Banyak pihak merasa heran dan geleng-geleng kepala ternyata hanyalah di Inhu ada proyek yang dianggar tahun 2019 tapi di kerjakan di tahun berikutnya 2020, red). Jika memang Proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2019, mengapa masih dikerjakan sampai 19/5/2020 ini? Namun sudah lewat jangka waktu pelaksanaan. Padahal proyek tersebut bukan sistem tahun jamak (multi years). Hal itu tidak masuk akal karena tahunnya sudah lewat.

Paino Kadis Perkebunan ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selularnya no. 08126704 xxxx mengatakan ” Soal Proyek itu tidak masalah, semua sudah selesai ujarnya.

Realita dilapangan saat ini proyek tersebut belum tuntas.

Frasetia Potret 24, Rolijan dari Moralriau mengatakan, ” Setiap kegiatan Proyek yang bersumber dari uang negara, wajib membuat plang nama proyek, agar diketahui oleh masyarakat. Mengapa tidak , bahwa Kepala Dinas salah satu pengguna anggaran yang seharusnya menegur pelaksanaan proyek agar membuat papan nama kegiatan, supaya tidak ada persepsi negatif bagi yang melihat proyek tersebut ujarnya.

Baca Juga:  Advertorial : Asisten I SetdaKab Inhu Pimpin Rapat Finalisasi KLHS RTRW Periode 2019-2039

Inisial J. Salah satu pemain Proyek ketika dikomfirmasi mengatakan, seharusnya proyek dianggarkan ditahun berjalan dan pelaksanaan tahun itu juga. Jika tidak selesai, Kontraktornya harus di denda sesuai persentasi pekerjaan atau sesuai aturan harus di black Lisk ujarnya.

Diharap Pemerintah dan Aparat Hukum meninjau Proyek tersebut apakah disana ada pidananya atau tidak. (ZN)

Komentar