Aksi Solidaritas Pers Indonesia Terus Melaju, Sasar Aktor Kriminalisasi Terhadap Pers

Pekanbaru293 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau terus bergerak maju untuk membela marwah Pers yang terus mengalami pelemahan dari oknum-oknum yang merasa terganggu dari setiap tulisan insan Pers/Jurnalis, Rabu (03/10/2018)

Kriminalisasi terhadap media harianberantas.co.id atas pemberitaan terkait kasus korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp272 miliar kebih,menjadi pertanda melemahnya UU Pers dan bungkamnya Dewan Pers atas berbagai persoalan Pers di Indonesia.

Sekalipun kriminalisasi Pers ini terus di proses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini, namun tekad Solidaritas Pers Indonesia Riau tak pernah surut untuk berjuang menyasar aktor dibalik kriminalisasi pers yang menimpa Toro Laia Pimpinan Redaksi harianberantas.co.id.

Hal itu disampaikan oleh korlap Solidaritas Pers Indonesia Riau, Feri Sibarani didampingi oleh beberapa korlap lainya, Ismail, Abidah, Suriani dan Sabar Tanjung kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa perjuangan Solidaritas Pers Indonesia Riau tak pernah terhenti oleh apapun, kecuali aktor-aktor intelektual dibalik kriminalisasi Pers itu telah terciduk.

,”Saya tegaskan ini, bahwa aksi Solidaritas Pers Indonesia ini tidak akan pernah surut sampai kapan pun, kecuali aktor-aktor dibalik kriminalisasi pers ini telah terciduk oleh polisi,” tegas Feri.

Menurut hasil dari kajian pihak solidaritas atas berbagai alat bukti dan sejumlah indikasi lainya, bahwa telah terjadi berbagai kejanggalan dan kerancuan sejak kasus sengketa Pers tersebut dipaksakan ke pidana, antara lain adalah terdapat flasdisk dan laptop yang berbeda dari yang digunakan sebagai alat bukti serta diduga adanya rekayasa keterangan Saksi dan tanda tangan saksi pelapor yang dilakukan oleh orang lain.

,”Kita patut menduga adanya rekayasa dan konspirasi dibalik kriminalisasi terhadap Pers ini, terlihat dari bukti-bukti dan berbagai indikasi lainya yang sangat janggal saat dimulainya penyidikan oleh penyidik Polda Riau,” ungkap Feri berapi-api

Baca Juga:  STMIK Hang Tuah Pekanbaru Selenggarakan seminar bertema "Menumbuhkan Kewirausahaan Berbasis IT " untuk para mahasiswa Baru.

Oleh karena itu, menurut seluruh anggota SPI Riau, semua kejanggalan tersebut akan di investigasi oleh seluruh insan Pers yang tergabung ke Solidaritas Pers Indonesia Riau, untuk mengungkap sosok aktor intelektual dibalik permainan kasus sengketa pers, yang seharusnya melewati mekanisme UU Pers No. 40 tahun 1999.

Akibat dari dugaan kriminalisasi terhadap Pers ini, dalam waktu dekat, Solidaritas Pers Indonesia Riau akan melakukan aksi konfrensi Pers besar-besaran dengan melibatkan sejumlah media nasional, seperti Metro TV dan TV One untuk menyampaikan perihal permasalahan Pers kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian serta sejumlah besar petinggi pusat.

,”Pertama usai persidangan kali ini, yang menghadirkan saksi ahli, maka kami akan bentuk tim, dan untuk melaksanakan konfrensi Pers serta aksi demo akbar di Kejati Riau mempertanyakan atas dasar apa Kejati Riau menerima perkara Pers itu sebagai perkara pidana,” katanya.

Tujuan dari akan diadakanya konfrensi Pers tersebut adalah untuk diketahui oleh para petinggi pemerintahan pusat, masyarakat nasional, dan supaya seluruh insan Pers di Indonesia mendengar bahwa ada kasus sengketa pers di Riau, yang ternyata langsung bisa dipidana.

,”Kami mau ini semua terang benderang, mulai dari awal penyidikan, proses pemeriksaan di berkas BAP, berbagai alat bukti, lalu dikaji ulang penerapan undang-undangnya, karena menurut UU Pers, semua permasalahan hukum yang muncul akibat karya jurnalistik harus melalui mekanisme hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi, tidak ada yang lain,” terang Feri. *** [red].

Komentar