Aceh Timur:Riaunet.com-Dalam rangka menertibkan batas- batas Desa, Kecamatan, Kabupaten di Provinsi Aceh, perlu adanya keputusan pemerintah yang kongkrit, agar tidak terjadi masalah tentang perbatasan, bertempat di Kantor Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (15-09-2018).
Menindak lanjuti penentuan tapal batas ini, Pemerintah Pusat mengambil tindakan dengan melakukan rapat dan menetapkan tapal batas antar Desa.
Dalam kegiatan rapat tersebut diprakarsai oleh Tim bentukan dari Pemerintah Pusat yang mempunyai tugas menentukan batas – batas Desa, Kecamatan, Kabupaten.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Rantau Seulamat yang dipimpin langsung oleh Camat Rantau Seulamat Rudi Saputra S. STP. M, AP. Dan turut hadir Muspika Kecamatan Rantau Seulamat, para Geuchik, dan perwakilan dari masyarakat se Kecamatan Rantau Seulamat.
Tim akan bekerja dengan melibatkan unsur-unsur terkait untuk menyelesaikan program ini, sebut Ketua Tim dalam acara sosialisasi tersebut.
Danramil 03/Rts Lettu Inf Supriyanto mengatakan bahwa TNI akan siap mendukung dan membantu kegiatan ini sampai selesai, ucapnya.
“Dan saya berharap, sesulit apapun nanti penentuan tapal batas antar Desa ini tidak menjadikan polemik Desa. Semuanya kita selesaikan dengan kordinasi dan kesepakatan,” tutupnya. [MI].
Komentar