BENGKALIS:Riaunet.com~Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau, Darwis Ak, resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak PT Pelindo Sungai Pakning, terkait pengelolaan pelabuhan, layanan barang, jasa terminal, dan jasa penyimpanan.
Surat bernomor 157/BPN ICI/RIAU/P/X/2025 itu diterbitkan pada 5 November 2025 dan diterima langsung oleh petugas keamanan PT Pelindo, Hando Risman, untuk disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan.
Langkah tersebut, kata Darwis, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial lembaga dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik yang menjadi hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami dari BPN-ICI Provinsi Riau meminta pihak PT Pelindo memberikan penjelasan resmi mengenai tata kelola pelabuhan, termasuk pelayanan barang dan jasa terminal, serta mekanisme penyimpanan yang berjalan saat ini. Semua ini kami lakukan demi keterbukaan informasi publik dan kepentingan masyarakat,” ujar Darwis Ak kepada media, Jumat (8/11/2025).
Diketahui isi Pokok Surat Klarifikasi BPN-ICI dalam surat resmi tersebut ada beberapa point permintaan klarifikasi kepada pihak PT Pelindo Sungai Pakning, di antaranya.
– Transparansi Pengelolaan Pelabuhan
Meminta penjelasan mengenai bentuk kerja sama, sistem manajemen, dan tata kelola operasional pelabuhan Sungai Pakning, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan fasilitas pelabuhan.
– Layanan Barang dan Jasa Terminal
Meminta kejelasan tentang mekanisme penetapan tarif, proses bongkar muat, serta pihak yang berwenang dalam pelayanan jasa terminal dan penyimpanan barang dan
-Kepatuhan terhadap Regulasi dan Standar Pelayanan Publik serta Akuntabilitas dan Pelaporan Keuangan Fasilitas Publik, sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Darwis menegaskan bahwa pengawasan terhadap institusi pelayanan publik seperti PT Pelindo merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga masyarakat agar tidak terjadi maladministrasi ataupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap pihak Pelindo dapat segera memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah kami kirimkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan terhadap pengelolaan aset negara yang menjadi tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, BPN-ICI menyatakan menunggu balasan resmi selama 14 hari kerja sejak surat diterima, sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ya, kita menunggu balasan selama 14 hari kerja setelah surat dimasukkan.” tegas Darwis Ak, Direktur BPN-ICI Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis ini.
Langkah ini menjadi bukti komitmen LSM BPN-ICI dalam memperkuat peran masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (Andi)






Komentar