Lampu Kuning Kemenag Rohul, Rahman Jailani: Waspada Ajaran Sesat

Rohul267 views

Rohul:Riaunet.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, imbau masyarakat waspada dan deteksi dini gerakan aliran dan ajaran keagamaan yang salah. Ajakan itu disampaikan melalui kegiatan pembinaan penanganan aliran dan paham keagamaan bermasalah tingkat Kabupaten Rokan Hulu, yang dijata Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Jumat 6 Desember 2019, di aula Kantor Kemenag Rohul.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Syahrudin M.Sy, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Syariah, Abdul Rahman Jailani , mengatakan ajaran kegamaan yang bermasalah dimaksud adalah ajaran yang menentang aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta ajaran yang tidak sesuai dengan 10 fatwa MUI.

Berikut 10 kriteria aliran sesat menurut MUI :

  1. Ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar’i (Al Qur’an dan As Sunah) 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an
  3. Ingkar terhadap otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur’an
  4. Menafsirkan Al Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  5. Ingkar atas kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  6. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
  7. Ingkar terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
  8. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  9. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i

Dalam kegiatan itu, dihadirkan narasumber yakni kepala seksi pembinaan Syariah dan sistem informasi kanwil kementerian agama provinsi Riau,Janhery MA. Menurut Janhery, ada beberapa indikator suatu aliran atau paham bermasalah yang sudah disusun berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam Kementerian Agama RI, yakni pertama, ketika ajaran itu berbenturan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita. Kedua, berbenturan dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia.

Baca Juga:  PT SPR Langgak Salurkan TJSP, Bangun Ruang Belajar SMP LPMD Sukamaju Kecamatan Rambah

” ajaran keagamaan yang sudah dinyatakan bermasalah diantaranya Ahmadiyah. Kemudian, masyarakat bisa mendeteksi ajaran bermasalah dengan melihat paham ajaran tersebut, semisal mengkafirkan sesama muslim”, tutur Janhery.

Kepala seksi Bimas Islam Rokan Hulu, Abdul Rahman Jailani mengatakan, berdasarkan pantauan Kemenag Rohul, dikabupaten Rokan Hulu sendiri bibit bibit ajaran bermasalah telah ada, contaohnya Ahmadiyah. Untuk itu, masyarakat diajak waspada terhadap ajaran sesat.

“Sosialisasi ajaran sesat ini diikuti 40 penyuluh agama islam se-Kabupaten Rokan Hulu”, tandas Abdul Rahman Jailani.(Na).

Komentar