Merasa Dipermainkan, Dona dan Rekan Yang Diberhentikan Sepihak, Gandeng Pengacara

Hukrim, Pekanbaru1,096 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Menindak lanjuti masalah tenaga kerja yang diberhentikan secara sepihak oleh PT Dwi Sukses Abadi ( DSA), berujung ke meja hijau.


Sebanyak 5 orang karyawan yang dipecat secara sepihak tidak tinggal diam ,segala usaha sudah dilakukkan oleh 5 karyawan yang dipecat ,bahkan maslah inipun sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru.Namun tidak jg mencapai titik terang, hingga sampai ke meja hijau.


Sidang yang ditaja pada hari Rabu (6/2/2018), menuai hasil bahwa PT DSA mengatakan dalam sidang bahwa seharusnya pihak pengadilan jangan merespon tuntutan penggugat,dengan alasan bahwa sipenggugat masih ada hubungan saudara dengan PT DSA,pihak perusahaan ini berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaannamun kenyataannya sejak diberhentikannya karyawan tersebut DONSA dan rekan mereka tidak ada menerima pesangon dari perudsahaan DSA maupun Gapura, Kedua perusahaan ini hanya mengumbar janji janji manis.


Lain halnya dengan PT Gapura yang terletak di jalan Arifin Ahmad, dimana pihak Perusahaan tersebut tidak mau mau bertanggung jawab sama sekali,bahkan pihak perusahaan ini melempar masalah pembayaran  pesangon karyawan yang dipecat ke PT DSA.

Kita semua tahu bahwa PT Gapura adalah Perusahaan BUMN,perusahaan yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada perusahaan swasta.Dan seharusnya juga perusahaan ini harus bertanggung jawab penuh atas pembayaran pesangon karyawannya.


Sementara kita tahu bahwa yang mempekerjakan karyawan tersebut adalah PT Gapura,namun perusahaan tersebut diduga lepas tangan.


Arif SH dan tim sebagai pengacara mengharapkan  agar PT Gapura mau membayarkan hak karyawan yang dipecat dan melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut.Dimana selama ini diduga perusahaan ini sering memecat karyawannya tanpa memberikan hak mereka / pesangon. [Mila].

Baca Juga:  Kasus Dugaan Kriminalisasi Pimred Harian Brantas Merupakan Bentuk Arogansi Bupati Atas HAM Pers

Komentar