PEKANBARU:Riaunet.com-Solidaritas Pers Indonesia menyarankan Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk belajar dulu tentang undang-undang yang ada di Indonesia sebelum melakukan tindakan hukum. Sebagai bupati, harusnya tahu dan paham tentang perundang-undangan!
Hal itu diungkapkan salah seorang Korlap aksi SPI, Munazlen Nazir kepada media, Jumat (28-9-2018) menyikapi tindakan inkonsistensi dari Bupati Bengkalis, Riau dengan melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik ke pihak Polda Riau yang menjerat media dan pimpinan media www.harianberantas.co.id.
Dijelaskan Munazlen Nazir, akar masalah bermula saat di PN Pekanbaru digelar sidang kasus korupsi Dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012, yang menjerat banyak pejabat dan ASN di kabupaten terkaya di Riau itu. Dalam sidang nama Amril Mukminin yang saat kasus korupsi itu terjadi masih anggota DPRD Bengkalis disebut sebagai salah seorang penerima dana bansos itu.
“Namanya wartawan, ya mengambil data dari fakta yang terungkap di persidangan, langsung menuliskannya di media, tanpa melakukan croshscek dengan Amril Mukminin. Beritanya naik, berkali-kali dan tanpa konfirmasi ulang. Itu awalnya,” ungkap Munazlen Nazir yang sangat prihatin dengan “perseteruan bupati lawan media” ini.
Akibat pemberitaan bertubi tubi begitu, pihak Bupati Bengkalis Amril Mukminin langsung melaporkan www.harianberantas.co.id dan tabloid Berantas ke Dewan Pers di Jakarta sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999. Dan Dewan Pers sudah melakukan media untuk mencari solusi pemberitaannya. Dan Dewan Pers mengeluarkan PPR yang “menghukum” Toro Laia sebagai penanggungjawab dua media itu untuk memuat permintaan maaf sebanyak tiga kali dan memuat hak jawab Bupati Amril Mukminin sebanyak delapan kali.
Meskipun, putusan Dewan Pers itu sangat berat bagi Toro dan dua medianya, tapi tetap dimuat permintaan maaf di dua media tersebut. Justru, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang tidak patuh pada PPR itu dan tidak mengirimkan hak jawabnya ke redaksi berantas, beber Munazlen.
Seakan tidak memahami UU yang berlaku di Indonesia, Bupati ini malah melaporkan pimpinan dan media www.hatianberantas.co.id ke Polda Riau dengan menjeratkan UU ITE.
“Disinilah, saya menilai Pak Bupati kita ini tidak paham UU yang berlaku di Indonesia. Bagaimana mungkin dari satu kasus yang sama dijeratkan UU seenaknya.
Tak puas pakai UU No. 40 Tahun 1999, malah menukar dengan UU ITE yang justru muncul lebih satu dasawarsa dari UU No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE Tahun 2011 dan perubahan Tahun 2016,” terang mantan pengurus PWI Riau dua periode ini.
Selain itu, “kriminalisasi” yang dilakukan pihak Bupati Bengkalis, dengan membawa kasus dalam berita media yang memiliki legalitas hukum di Indonesia, ke ranah hukum pidana tidak bijaksana sama sekali. Ditambah penyelesaian kasusnya yang sudah di tangan Dewan Pers “pengadilan” bagi media massa di Indonesia.
“Mungkin Pak Bupati tidak paham hukum di Indonesia secara menyeluruh, tapi sebagai seorang kepala daerah, beliau harusnya memiliki staf, atau bawahan yang mampu memberikan saran serta pemikiran soal itu.
Selain itu, saya menilai tindakan inkonsistensi Bupati Bengkalis ini lebih pada hal “pribadi” saja, bukan kebijakan seorang kepala daerah,” ujar Munazlen Nazir sambil menunjukkan sebuah berita yang publis sebuah media daring yang memuat komentar pengacara Bupati Bengkalis soal itu.
“Coba lihat berita ini. Pengacara atau Penasehat Hukum Pak Bupati akui, kasus ini dinaikan ke ranah hukum pidana hanya karena mereka menilai www.harianberantas.co.id sudah tidak proporsional dalam memberitakan klein mereka. Kita paham sekali maksud pengacara ini,” tambah pemegang Kartu UKW Utama ini.
Sebagai salah seorang Korlap Aksi Solidaritas Pers Indonesia, kasus Toro dan www.harianberantas.co.id dinilai Munazlen Nazir, harusnya sudah selesai jauh hari dan tidak berlarut-larut seperti ini. Saat ini sudah masuk masa persidangan ke sebelas dan inipun jadi sorotan bagi Munazlen Nazir.
“Ini sudah sidang kesepuluh (Kamis, 27-9-2018,Red), tapi ada yang janggal. Saksi pelapor itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Harusnya saksi pelapor itu diperiksa pada sidang awal. Tapi, mungkin karena pejabat, Amril Mukminin sampai sidang kesepuluh tak pernah muncul di persidangan sebagai saksi pelapor. Selalu saja ada alasan dia tidak datang. Tapi kadang membuat kita jadi salah fokus,” tutur Ilen, sapaan wartawati senior ini.
Diungkapkannya, pada sidang kesepuluh, Bupati Bengkalis Amril Mukminin memasukkan surat dari DPP PDI Perjuangan yang mengundangnya jadi pembicara di acara internal PDI Perjuangan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018 itu. Tapi JPU, Syafril tidak dapat menunjukan surat undangan itu pada wartawan, dengan alasan itu sudah diserahkan ke Hakim di ruang sidang. Menurutnya, Surata undangan itu ditanda tangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Tapi setelah melalui cek ricek ke beberapa sumber DPD dan DPP PDI Perjuangan, acara itu tidak ada.
“Amril Mukminin itu kader Golkar, bukan pejabat teras pula di Golkar Riau. Buat apa menjadi narasumber di acara internal partai lain. Kan aneh saja ini. Saya heran. Tapi kalau mereka bisa melihatkan bukti, dokumentasi foto atau apalah nantinya tentu kita bisa percaya,” tutur Ilen lagi.
Bukan itu saja, sebagai seorang Bupati, kata Munazlen Nazir yang pernah bertugas atau ngepos di Kantor Gubernur Riau dan Kantor Walikota Pekanbaru selama 11 tahun saat menjadi wartawan di Riau Pos, Amril Mukminin harusnya konsisten dan percaya diri untuk mendatangi PN Pekanbaru dan menunjukkan kalau dirinya benar dan pemberitaan di www.harianberantas.co.is itu salah.
“Tunjukkan bukti dia tidak menerima satu sen pun dari dana bansos Kabupaten Bengkalis 2012 yang telah menjerat banyak pejabat di Negeri Junjungan itu.
Bukti bahwa anggaran Bansos yang di Mark up dari Rp.34 miliar lebih menjadi Rp.272 miliar lebih itu, dirinya tidak ikut menikmati. Bukti, bukannya marah dengan mengkriminalisasi media begini,” tambah Munazlen Nazir.
Sekarang, ungkap Munazlen Nazir, semua sudah pada membela diri. Dan yang dirugikan adalah Bupati Amril Mukminin sendiri. Akhirnya semua berusaha mencari kebenaran di luar ruang sidang PN Pekanbaru. Dan data yang muncul justru pada kasus-kasus lain yang juga menyebutkan nama sang Bupati. Dan pihak penegak hukum lain juga jadi terbuka matanya termasuk KPK yang pada pekan kemarin, mengeluarkan surat cekal pada Amril Mukminin yang terlibat kasus lainnya di APBD Kabupaten Bengkalis sebagai saksi.
“Saya sayangkan sikap Pak Bupati, beliau melempar api, tapi justru beliau sendiri yang terbakar. Mungkin kesalahan-kesalahan lainnya akan dimunculkan untuk memberikan dukungan pada sesama wartawan dan media yang legal seperti ini. Sebut saja soal kasus istri Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang pernah jadi Camat Pinggir, terlibat kasus penjualan tanah warga tanpa persetujuan warga. Dan kasus-kasus lainnya yang tidak sedikit,” kata Munazlen Nazir yang juga pernah menjadi Pemred di www.riauindikator.com.
“Siapa menabur angin pasti menuai badai, kata Soekarno. Kalau dalam kasus ini saya tegaskan, sebaiknya Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembalikan Persian berita di media ke jalurnya UU No. 40 Tahun 1999, dan sidangakn di Depan Pers. Kecuali media ini ilegal, tidak terdaftar dan atau media sosial,” pungkas Munazlen Nazir. [Tim/Rom].
Komentar