Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Himbauan Cegah Karhutla

Berita Aceh260 views

Lhokseumawe:Riaunet.com-Polres Lhokseumawe, Propinsi Aceh semakin mengintensifkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.

Seperti dilakukan personel Polsek Sawang  yang secara intens mengimbau dan menyosialisasikan secara langsung kepada masyarakat bahkan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan “Dilarang!!! Membakar Lahan dan Hutan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar” agar masyarakat tidak melakukan kegiatan membuka kebun dan lahan dengan cara membakar.
“Kami telah memasang Spanduk sosialisasi larangan Karhutla dipasangan di lokasi strategis dalam wilayah setempat,”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis (06/09/2018)
Dia mengatakan, pihaknya memang mengintensifkan imbauan dan pemasangan spanduk yang berisi imbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan.
“Alhamdulillah untuk Karhutla di lokasi sawang dapat diantisipasi. Hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan tiga pilar kamtibmas bersama warga di wilayah kami,” pungkasnya. [MI].

Baca Juga:  PNL Gelar Konferensi Internasional  Di Sabang, Ratusan Peneliti Perguruan Tinggi Dalam Dan Luar Negeri Hadir    

Komentar