Rokan Hulu:Riaunet.com~Sidang Akhir Sangketa Lahan PT.Hetean seluas 57,42 Hektar yang di gugat masyarakat Tambusai, di Afdeling VIII, di akhir sidang PN Pasir Pengaraian Putuskan bahwa H.Syafi,i Perwakilan Masyarakat Tambusai memenangkan, Selasa siang (22/9/2020).
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, Sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampieng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.
“Bahwasanya tertanggal 22 september 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomer 66 PDT/2020 Pengadilan negeri pasir pengaraian antara H. Safi,i dengan PT. Hutahaen Yang hasilnya dalam putusan,permintaan kita dikabulkan,” kata Efesus.
Ditambahkannya gugatan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektar, dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih 7,4 milyar.
Kemudian ditempat yang sama Budiman lubis sebagai anak H. Safi,i lubis mengucapkan alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada allah swt atas pertolongannya yang dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan.
”Orang tua saya sudah di zholimi selama ini, belum lagi masyarakat yang ada sekitar 2300 hektar perjanjian, dan hari ini PN pasir pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua,” Ucap putra dari H.safei lubis.
“Harapannya mudah-mudahan kedepan apapun nama permasalahan hukum PN silahkan lihat fakta sebenarnya yang ada dilapangan, karna masalah lahan ini sudah hampir 20 tahun dan masarakat kini menunggu hak mereka,” tambah lubis mengahiri. (Nst)
Komentar