BENGKALIS:Riaunet.com~Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2020. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro pada konferensi pers, Selasa (09/05/2023) di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.
Dikatakannya empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan, dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 Milyar Lebih.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,” Ujar Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kapolres menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
“Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,”kata Setyo Bimo Anggoro yang didampingi waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.
Selain itu, BP tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi BP.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).
Awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Berdsarkan laporan tersebut, kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.40 juta, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke empat tersangka dengan kerugian mencapai Rp.4,5 milyar lebih.
Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
“Kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama,”kata Kasat. (**)
Komentar