Diduga, 11 Miliyar Lebih Memakan APBD Untuk Pembangunan Polres Rokan Hulu Yang Mangkrak dan Alih Fungsi

Hukrim1,891 views

ROKAN HULU:Riaunet.com- Berdasar Informasi dan data yang diperoleh team media, bahwa pada Tahun 2012, Pemkab Rohul membangun gedung dengan nilai 2 Miliyar lebih.

Pembangunan yang akan digunakan dan akan diserahkan kepada Polres Rokan Hulu selaku pihak ke 3 (tiga), yang kemudian pembangunan tersebut dilanjutkan pada tahun 2013 dengan nilai baku anggaran sebesar Rp 4.023.765.308,96, dan tahun 2015 sebesar Rp 5.037.632.000,00 hingga total baku Anggaran untuk pembangunan tersebut yang dibangun selama tiga tahun berjumlah 11.467.711.336,96 rupiah.

Menurut informasi pula, pembangunan tersebut di atas diduga belum selesai hingga sampai saat ini serta diduga belum layak digunakan namun sudah tampak digunakan sebagai perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu yang diperkirakan pada Februari 2017 lalu hingga sampai saat ini.

Sehingga pelaksanaan pembangunan tersebut diduga sudah alih fungsi yang seharusnya untuk Polres Rokan Hulu sebagai pihak ke tiga (3), berubah fungsi untuk Dinas Perhubungan.

Berdasarkan hasil investigasi team media, Rabu (4/12/2019). Tampak terlihat bangunan yang diduga dibangun dengan menggunakan APBD Kab Rohul dan diperuntukan untuk Polres dan diduga di alih fungsi untuk Dinas Perhubungan Kab.Rohul terlihat bangunannya belum usai secara utuh dan tampak terlihat melekat plang Dinas Perhubungan di bangunan yang diduga pelaksanaan pembangunannya masih Mangkrak.

Sehingga Pemkab.Rokan Hulu diduga dan atau terkesan tunggangi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I.06 Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan pada paragraf 13 yang menyatakan bahwa ” Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.”

Baca Juga:  Kakek Bejad Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polsek Tapung

Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah pasal 12 Ayat (1), Ayat (3) Poin (b),(e),(f), poin (i) dan (j).Pasal 16 ayat (2), serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu pasal 13 ayat (4) yang menyatakan. ” Penyaluran/penyerahan belanja berupa barang kepada penerima hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang”.

Akan dugaan tersebut diatas team awak media yang terdiri dari beberapa media siber (online) dan cetak, mencoba langsung menjumpai Heri Islami selaku Kadis PERKIM Kab.Rokan Hulu untuk mempertanyakan status bangunan yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Daerah untuk pihak ke tiga yakni Polres Kab.Rohul yang saat ini diduga beralih fungsi menjadi bangunan yang digunakan Dinas Perhubungan.

Serta mempertanyakan apakah telah melaksanakan apa yang telah di rokemendasikan, hingga menjadi temuan oleh pihak BPK RI Perwakilan Riau.

Namun amat disayangkan hingga berita ini di Publikasikan, Heri Islami Kadis Perkim Kab Rokan Hulu tidak dapat di jumpai dan dihubungi via telp selulernya untuk dapat dijumpai dan di konfirmasi langsung tidak memberikan jawaban apapun, sehingga dirinya (Heri Islami) terkesan Alergi terhadap media serta dan atau diduga tunggangi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers……..Bersambung (Rls).

Komentar