BENGKALIS:Riaunet.com~Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung kematian dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian, menunjukkan respons cepat aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area dapur rumahnya dengan sejumlah luka serius. Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi. Saksi melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka sebelum menemukan korban tergeletak tidak bernyawa.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas, Minggu (12/4/2026).
Pelaku berinisial M.R.P (17) berhasil diamankan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun aksinya diketahui korban, sehingga terjadi perkelahian. Dalam situasi tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang dan menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memengaruhi kondisi emosional saat kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan jiwa. Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), mengingat penyalahgunaan narkotika kerap menjadi faktor pemicu tindak kriminalitas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
(Andi)






Komentar