BENGKALIS:Riaunet.com~Upaya pelarian seorang buronan kasus narkotika akhirnya terhenti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/26) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Suka Ramai, lintas strategis Duri–Dumai, tepatnya di Desa Bumbung. Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur vital yang kerap menjadi lintasan mobilitas antarwilayah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial L.P (26), yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan kasus narkotika.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka. Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Mandau.
Dari hasil pemeriksaan awal, L.P mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial R.S, yang saat ini juga masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat.
Meski dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan tersangka, aparat tetap melakukan penahanan karena keterlibatannya dalam perkara sebelumnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
(Andi)






Komentar