SIAK:Riaunet.com~162 mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Riau melakukan kunjungan Pratikum Sosial Mata Kuliah Pemerintahan Desa, dan berdialog interaktif dengan Asisten Administrasi Umum H Jamaludin beserta jajaran di Raja Indra Pahlawan Room Kantor Bupati Siak, Selasa (2/4/2019).
Hadir bersama Asisten Jamaluddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yurnalis serta sejumlah Camat dan Kepala Desa, dalam Dialog Pratikum bertema Desa Membangun Desa Berinovasi.
Bersama rombongan mahasiswa yang berjumlah 162 orang tersebut, didampingi Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan, Raja Muhammad Amin bersama sejumlah dosen pengajar dilingkup FISIP Unri.
“Kami merasa senang, karena Kabupaten Siak dijadikan lokasi pelaksanaan Praktikum Sosial bertajuk pemerintahan desa ini,”kata Jamal, sambil menceritakan sejarah berdirinya Kabupaten Siak yang mekar dari Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999.
Saat ini, diusia hampir 20 tahun pada tanggal 12 Oktober 2019 ini, Kabupaten Siak telah memiliki 14 kecamatan, 122 desa, dan 9 kelurahan dan jumlah penduduk sudah mencapai 425.000 orang dari yang terdaftar.
“Adapun potensi Kabupaten Siak itu diantaranya perkebunan sawit, minyak, persawahan atau pertanian, pariwisata” kata Jamal.
Sementara, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Raja Muhammad Amin menyebutkan bahwa sebelumnya kegiatan ini sudah lama direncanakan penyelenggaraannya.
“Kegiatan pratikum mata kuliah sosial pemerintahan desa di Kabupaten Siak ini sudah kedua kalinya, pertama pada tahun 2015 ketika Pemkab Siak mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2015 berkaitan dengan penetapan desa menjadi kampung,” jelas Raja.
Untuk peserta yang dilibatkan, adalah mahasiswa semester II yang tengah mengambil mata kuliah praktikum, dan Kabupaten Siak dipilih menjadi lokasi kegiatam karena dianggap berhasil dan tanggap dalam pengelolaan pemerintahan kampung.
Sejumlah bentuk keberhasilan itu kata Raja, Kabupaten Siak sukses mengintegrasikan dan memadukan pembangunan hingga tingkatan kampung.
“Kemudian kami melihat bahwa Pemkab Siak paling cepat merespon Undang-undang no 6 tahun 2015 tentang desa,” kata Raja. (rls/rdk)
Komentar