BENGKALIS:Riaunet.com~SekdaKab Bengkalis, H. Bustami HY hadiri Rapat Paripurna menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap Perubahan Tata Tertib Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039, Senin (9/3/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Sekda Bustami menyampaikan ucapan terima kasih atas catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi atas dukungan terhadap segala upaya melaksanakan pembangunan daerah. Dengan tujuan kesejahteraan masyarakat yang lebih optimal dalam mensukseskan pembangunan daerah.
“Kami berupaya Ranperda ini tetap mengedepankan kondisi di masyarakat saat ini terutama terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas serta efisiensi,” Ucapya.
Bustami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan persetujuan DPRD Bengkalis untuk melanjutkan pembahasan 2 (dua) ranperda ke tingkat pansus.
“Penyusunan ranperda RTRW dan ranperda RDTR dapat kami sampaikan telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan arahan keputusan menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait kawasan hutan/lindung yang sudah ada pemukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan nantinya akan dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dengan membawa bukti-bukti yang ada di lapangan, sehingga pihak KLHK dapat mempertimbangkan kembali status kawasan hutan/lindung,” Ucapnya lagi.
Diketahui bahwa rapat tersebut dihadiri oleh 31 Anggota DPRD serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (rdk)
Komentar