2 Orang DPO Penggelapan Barang Milik PT IKPP Perawang di Bekuk Polsek Tualang

Siak1,228 views

TUALANG:Riaunet.com~Sempat melarikan diri, dua orang DPO inisial RJS Als D, (33), dan TT (29) Pelaku Penggelapan barang berupa plastik rol jenis PE-Stretch Film milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak di 2 Lokasi berbeda.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan tentang adanya penangkapan 2 pelaku yang sempat DPO. Yang mana 4 Palaku Penggelapan sudah ditangkap terlebih dahulu pada sebelumnya.

Setelah adanya interogasi terhadap Pelaku mengenai barang milik PT.IKPP yang sudah kita amankan, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH bersama tim Opsnal mengejar 2 Pelaku DPO tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku yaitu:

Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.00 wib Pelaku inisial RJS Als D, diamankan dirumah Kediamnnya Jl Rasau Kuning Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Sedangkan 1 Pelaku yang merupakan Pelaku Utama Inisial TT, Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 08.00 wib diamankan tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah sungai rumbai Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 wib di Gerbang Gate 3 Pindo Deli  lokasi pabrik PT. IKPP Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.Mwngakibatka Kerugian yang dialami pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang sebesar Rp. 175jt .  Dan total tersangka yang ditangkap berjumlah 6 orang, yg kemarin 4 orang ditambah sekarang 2 orang, ” Kata Kapolsek, Sabtu (23/9/2023).

Dari kejadian tersebut Barang Bukti yang didapati dari pelaku berupa

– 1 unit HP android samsung-

Baca Juga:  Siap Amankan Pilkada, Polres Siak dan Kodim 0322 Gelar Apel Akbar Bhabinkamtibmas dan Babinsa

– 1 unit mobil avanza no. Pol BM 1696 SL.  (Yg digunakan Thio tanjung)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” Imbuh Kompol Arry.

(**) 

Komentar