225 Hektare Lahan Kelompok Dipersoalkan, Agrinas Diminta Penjelasan

Bengkalis95 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Polemik pengelolaan lahan seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan. Empat kelompok tani mempertanyakan masuknya sekitar 225 hektare lahan yang mereka klaim sebagai lahan kelompok ke dalam kawasan yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Persoalan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Tani, Iwan Suherba, didampingi Hamzah, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan berasal dari empat kelompok, yakni Kelompok Tani Gunung Indah, Kelompok Tani Mekar Indah, Kelompok Tani Manunggal Jaya, dan Kelompok Tani Hutan Wana Jaya.Iwan menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya diserahkan oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok masyarakat melalui Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, sebelum terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan proses administrasi yang menyebabkan lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok turut masuk dalam kawasan seluas 1.627,55 hektare yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kami meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan proses yang menyebabkan lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan tersebut. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi agar persoalan ini menjadi jelas bagi masyarakat,” ujar Iwan.

Selain mempertanyakan status lahan, Iwan mengaku kelompoknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi secara langsung terkait masuknya lahan tersebut ke dalam objek penertiban kawasan.Menurutnya, minimnya informasi telah menimbulkan ketidakpastian mengenai status lahan yang selama ini dikelola kelompok tani.

Ia juga mengklaim sejak kawasan tersebut dikelola pihak lain, kelompoknya tidak lagi dapat memanfaatkan hasil kebun sebagaimana sebelumnya. Bahkan, menurut keterangannya, panen sawit di areal yang dipersoalkan telah berlangsung sejak sekitar 24 Mei 2026 oleh pihak yang berada di lapangan.

Baca Juga:  Serda SP Silaen, Babinsa Koramil 05/Bukit Batu Gelar Pendisiplinan Prokes Covid-19 di Pelabuhan roro Sungai Selari

Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kelompok tani dan belum memperoleh konfirmasi maupun verifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara ataupun instansi berwenang.

Selain persoalan status lahan, Iwan mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan tim PT Agrinas Palma Nusantara dalam melakukan penyegelan maupun aktivitas di lokasi.

Atas informasi tersebut, ia meminta perusahaan memberikan penjelasan resmi mengenai identitas serta kewenangan pihak-pihak yang mengaku mewakili perusahaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

Dan juga, secara hukum, setiap sengketa mengenai penguasaan maupun hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak atas tanah memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, pelaksanaan penertiban kawasan hutan maupun pengelolaan aset negara dilakukan sesuai ketentuan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, konfirmasi telah dilakukan kepada Assistant Manager KSO Riau 2 PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Poermono, melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam balasannya, Agus belum memberikan tanggapan terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.

“Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih,” tulis Agus.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Agrinas Palma Nusantara menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan regulasi yang berlaku serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara Regional pusat diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang penghentian sementara (Stop & Take Down) seluruh Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Kerja Sama Operasional (KSO) lokal.

Baca Juga:  Kapolda Riau Brigjen Pol Widodo Kenalkan "Hastuti" dan "Buah Tangan Abadi dari Maluku"

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola perusahaan, penguatan pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mitigasi risiko hukum, operasional, sosial, keamanan, dan keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara, belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun mekanisme yang menyebabkan sekitar 225 hektare lahan yang diklaim empat kelompok tani masuk ke dalam kawasan seluas 1.627,55 hektare tersebut. Dan upaya melakukan konfirmasi kepada pihak tim PKH belum dapat untuk di hubungi.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, PT Sinar Sawit Sejahtera, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.   (Andi)

Komentar