3 Pengedar Narkoba Berhasil Di Ciduk Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu

Inhu596 views

Indragirihulu:riaunet.com – Polres Inhu berhasil ringkus pelaku kejahatan pengedar Narkotika jenis Shabu shabu, senin 11 Pebruari 2019 kamarin, sekitar Jam 20.30 Satuan Res Narkoba Polres lndragiri Hulu berhasil menangkap 3 Orang pelaku Kejahatan pengedar Narkoba.

Polres Inhu Dasmin Ginting, S.Ik, melalui Paur Humas Polres Inhu Misran 12 Pebruari 2019 Sat Resnarkoba Polres Inhu telah mengamankan 3 tiga orang pelaku yang patut diduga memiliki, dan menguasai Narkoba Shabu-shabu, tersangka berinisial PRL Alias YM 41 JMHNP 24 IRT Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Nara Singa, Gang Nusa Indah RT/RW 017/006 Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat dan RZ Alias RB 32 Honorer Manggala Agni warga Jalan Aski Aris Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Dijelaskan Paur Humas Polres Inhu, Misran, pada Selasa 5/2/2019 hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Jalan Aski Aris RT. 001 RW. 001 Kelurahan Sekip Hilir sering terjadi transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH.MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut terangnya.

Paur Humas Polres Inhu menyebutkan Sekira pukul 20.30 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku dengan inisial, Sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB.

Setelah itu dilakukan penggeledahan oleh Team Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti jenis Shabu-shabu tiga bungkus, kemudian dilakukan intrograsi mereka mengaku kalau yang punya shabu adalah PRL alias YM terangnya lagi.

Sebut Misran, Tean Opsnal tidak buang-buang waktu untuk mengejar, dan setengah jam kemudian tim melakukan pancingan dengan cara pura-pura melakukan transaksi dengan sdr PRL Alias YM, dengan cara mendatangi kerumah dan lansung mengamankan PRL Alias YM.

Baca Juga:  Pemkab Inhu Kembali Semprot Disinfektan di Pusat Pasar Tradisional   

Ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan Barang Bukti (BB) lalu PRL Alias YM mengaku kalau dia ada menyimpan shabu di belakang rumahnya, kemudian PRL Alias YM mengambil shabu tersebut dan shabu yang disimpan didalam kotak minyak rambut, dan setelah dibuka ternyata ada berisikan dua puluh empat bungkus shabu.

Selanjutnya dilakukan introgasi apakah hubungan PRL Alias YM dengan sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB, dimana mereka baru menggunakan shabu 4 jam sebelum ditangkap Polisi terangnya.

Selain itu sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB ada menjualkan shabu milik PRL Alias YM, berdasarkan keterangan ke 3 orang tersebut mereka dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Paur Humas Polres Inhu, Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah dua puluh tujuh bungkus shabu seberat 5,70, gram, 1 (satu) buah kotak minyak rambut, 1 (satu) unit HP NOKIA dan Uang Rp. 2 juta rupiah, terang Paur Humas Polres Inhu, Misran. (ZN)

Komentar