42 Mahasiwa Ikuti Bimbingan Perkawinan

Rohul489 views

Rohul:Riaunet.com-Dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rohmah bagi setiap pasangan pengantin, serta meminimalisir terjadinya perceraian, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu terus berupaya melakukan tindakan preventif melalui program bimbingan pra Nikah.

Jika sebelumnya bimbingan pra nikah dilakukan bagi calon pengantin, ditahun 2019 ini dilaksanakan pula bimbingan perkawinan usia nikah bagi remaja.

Bimbingan perkawinan bagi remaja ini dilaksanakan kemenag Rohul bertujuan untuk memberitahukan bahwa setiap pernikahan wajib dicatat agar setiap pasangan menikah memiliki buku nikah atau akta nikah, yang memiliki kekuatan hukum, serta berguna bagi perbuatan hukum seperti dalam pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, bahkan buku nikah dibutuhkan juga untuk persyaratan keberangkatan Haji.

Kakan Kemenag Rohul , Syahrudin M.Sy mengatakan, dalam bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah ini, sangat ditekankan kepada peserta perempuan agar menghindari nikah dibawah tangan, atau nikah yang tidak tercatat secara hukum.

” Peserta perempuan ditekankan agar jangan mau nikah dibawah tangan. Karena akan merugikan diri sendiri, contoh apabila terjadi KDRT, tidak bisa melapor sebagai isteri karena tidak mengantobgi buku nikah”, ujar Syahrudin.

Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya Buku Nikah dan kerugian akibat pernikahan yang tidak dicatat, Kemenag Rokan Hulu melalui para pembimbing handalnya juga memberikan pemahaman tentang isbad nikah sebagai solusi bagi pasangan pengantin yang tidak memiliki buku nikah.

Menurut Syhrudin, Isbad nikah dapat dilakukan dengan 4 alasan yakni pertama, apabila nikah tidak tercatat, tapi ingin bercerai dipengadilan untuk mendapatkan surat cerai. Kedua, apabila akta nikah dan buku nikah hilang. Ketiga apabila pernikahan diragunakan keabsahannya. Dan ke empat pernikahan sebelum tahun 1974 , karena banyak yang belum dicatat, dan banyak yang menikah waktu itu tidak mebdapatkan buku nikah.

Baca Juga:  Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Rohul Ini Tega Buang Bayinya di Kebun Sawit

” Bimbingan perkawinana bagi remaja ini kita laksanakan 1 angkatan, yang diikuti 42 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa UPP, ISQ, dan STAI Tuanku Tambusai”, tutup Syahrudin.

Selain bimbingan pranikah bagi usia remaja, kemarin Kemenag Rohul juga mengadakan bimbingan bagi anak usia muda tingkat SLTA dan SLTP. Bimbingan bagi usia muda ini lebih menekankan peran anak dalam kehidupan keluarga.(Na).

Komentar