43 Orang Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Pemkab Siak Dilantik

Siak361 views

SIAK:Riaunet.com~Asisten Admintrasi dan Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin, melantik 43 orang

pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah kabupaten Siak, yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, lantai II Kantor Bupati, Senin (15/3/2021).

“Ke 43 pejabat fungsional ini sudah lama di keluarkan SKnya oleh bapak Bupati, namun karena kesibukan dan berbagai kegiatan, dengan pertimbangan sehingga hari ini bisa di kukuhkan”, ujar Jamal.

Jabatan fungsional merupakan pejabat profesional yang tidak tergantung dengan staf. Karena memang tidak memiliki staf.

“Beda dengan jabatan strutural memiliki staf, Kemampuan bapak ibu lah yang menentukan karir bapak dan ibu selajutnya,” sebut jamal.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi lebih mengutamkan jabatan fungional. Hal ini di lakukan untuk mempercepat pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.

“Pemerintah pusat menilai jabatan fungsional baru dalam proses penyederhanaan birokrasi berupa perampingan eselon. Selain itu juga jabatan struktural dapat menghambat kelancara pelayanan di instansi tersebut, ini sudah di terapkan di kementerian”, terangnya.

Jamal berpesan, pejabat yang di lantik dapat meningkatkan pengetahuan dan kopetensi. Serta meningkatkan kapabilitas APID, terutama yang di tempatkan di Inspektorat.

“Yang bertugas di Inspektorat, mereka auditor insternal di lingkup Pemkab Siak. Jadi saudara-saudara baik Auditor Maupun PPUP merupakan pengawas yang menjadi kewenanggan pemerintah kabupaten, di harapkan memiliki integeritas dan profesional dalam menjalankan tugas”, terangnya.

Ia berharap, bagi ASN yang barusaja mengemban jabatan baru, agar dapat memahami dan belajar peraturan perudang-undangan. Berkaitan tugas pejabat yang baru di lantik.

“Aturan itu merupakan alat bagi saudara-saudara dalam menjalankan tugas, dalam rangka meningkatkan SDM ikuti diklat dan dinas terkait dapat meningkatkan anggaran untuk peningkatan SDM aparatur”, harapnya.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Rumah di Kampung Empang, Bupati Siak Langsung Beri Bantuan

Yang terpenting kata Jamal, mampu berinovasi menciptakan sesuatu yang baru, untuk mempermudah pelayanan atau tugas di Dinasnya masing-masing.

Pelantikan itu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan tiga M, Berikut jabatan fungsional dan jumlah yang di lantik :

1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Siak 2 orang.

2. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa pada Setda kabupaten Siak 2 orang.

3. Jabatan Fungsional PPUP pada Inspektorat kabupaten Siak 12 orang

4. Jabatan fungsional Penera pada Dinas Perdagangan dan Industrial kabupaten Siak 2 orang.

5. Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat kabupaten Siak 4 orang.

6. Jabatan Fungsional Arsiparis pada Dinas Perpustakaan kabupaten Siak 5 orang.

7. Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Siak 1 orang.

8. Jabatan Fungsional Dokter pada RSUD 1 orang.

9. Jabatan Fungsional Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan 1 orang.

10. Jabatan Fungsional Mediator hubungan Industrial pada Dinas Sosial,  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  kabupaten  Siak 1 orang

11. Jabatan Fungsional Satpol pada kantor  Satpol PP kabupaten Siak 3 orang.  (rdk)

Komentar