Inhu:Riaunet.com- Kepala Desa (Kades) Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Umar (44) mengakui lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rona Tama di Desa Siambul diduga berstatus hutan produksi terbatas (HPT), yang sudah punya legalitas surat keterangan ganti rugi (SKGR).
SKGR diterbitkan Pemerintah Desa dan ditandatangani Kades Umar merupakan lahan atas nama warga Desa Siambul yang diperjual belikan ke perusahaan.
Kepala Desa Siambul, mengakui benar, bahwa saya telah menerbitkan surat jual beli dari masyarakat kepada sipembeli beberapa waktu lalu, jawab Umar kepada awak Media Senin (8/10/2018) .yang mana sumber di lansir metroterkini.com
Menurutnya, akta jual beli yang dia terbitkan dari Desa mencapai 450 persil SKGR untuk lahan seluas 900 hektar dan disahkan mantan Camat Batanggangsal.
“Surat jual beli itu disahkan Camat,” sambung Umar melalui seluler.
Untuk royalti yang dia terima dari masyarakat atas penerbitan SKCK hingga pengesahan SKGR kepada Camat, antara 500 ribu hingga Rp 1 juta perpersil dan dana royalti yang dia terima tersebut sebahagian diserahkan kepada Camat.
Untuk proses pengesahan ratusan SKGR kepada Camat Batanggangsal sebahagiannya melalui Kepala Desa dan sebahagian lain diantar langsung masyarakat.
“Sebahagian saya yang antar ke meja Camat sebahagian lainnya diantar langsung oleh masyarakat,” sebut Umar.
“Tergantung kesepakatan dan suka sama suka,” papar Umar yang mengaku inisial MS sebagai pembeli mewakili PT Rona Tama pada akhirnya ditangkap penyidik Adiyaksa karena pembukaan lahan berstatus HPT dari hasil penjualan justru belum punya izin pelepasan dari Kemenhut RI.
Jumat pekan kemaren (5/10/2018) Penyidik Kejari Inhu menjebloskan MS Rutan kelas II B Rengat di Pematangreba selama 20 hari kedepan karena melanggar undang undang perlindungan hutan nomor 18 tahun 2013.
“Masalah izin masyarakat tidak tahu, taunya menjual lahan sebesar Rp 7 juta per surat,” paparnya.
Secara terpisah Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Saputra dan dibenarkan Kepala Rutan Bejo Sukirman, menyampaikan bahwa MS telah ditahan di rutan Pematangreba.
Penangkapan dan eksekusi kepada inisial MS berdasarkan surat DPO Polda Riau nomor: DPO/I/III/2018/Reskrimsus tertanggal 13 Maret tahun 2018 di Pekanbaru.”sumber dilansir metroterkini.com.* pengirim [rls/rol].
Komentar