KOTO GASIB:Riaunet.com~Kawanan pencuri sarang burung walet yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Siak dibekuk Polsek Koto Gasib di wilayah Sungai Apit kabupaten siak.
Dikatakan Kapolsek bahwa pengungkapan aksi kawanan pencuri sarang burung walet ini, Rabu (27/1/2021 sekitar pukul
03.30 WIB Gang Pusara Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.
“Ada pun kelima kawanan itu berinisial Her (38), Sam (29), Ar (35), Sab (35), dan Jay (27) terduga penadah hasil curian sarang burung walet,” ungkap Kapolsek Suryawan.
Kapolsek Suryawan juga.menjelaskan, pengungkapan ini atas kerja sama Polsek Koto Gasib dengan Polsek Sungai Apit.
Pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.35 WIB, telah datang seorang lelaki bernama Lutermen Hura (35) ke Polsek Koto Gasib, melaporkan telah terjadi dugaan pencurian sarang burung walet pada Senin (25/1) petang, di Dusun Sukadamai RT/RW 006/002 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di budidaya sarang burung walet milik Ardi Irfandi.
Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa bodam atau alat yang bisa digunakan untuk membobol tembok. Dan hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Teluk Batil.
“Saat itu kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Apit Yuda Efiar SH. Bersama personel Reskrim Polsek Sungai Apit, dan kami berhasil melakukan penangkapan empat orang diduga pelaku pencuri sarang burung walet di Gang Pusata Teluk Batil,” jelas Kapolsek.
Melalui keterangan keempat kawanan inilah terkuak bahwa mereka memasarkannya kepada Jay. Tak berselang lama, Jay pun berhasil diamankan.
“Selanjutnya kelimanya kami gelandang ke Polsek Koto Gasib. Dari hasil penyidikan, kelimanya beraksi di sejumlah tempat termasuk di Sungai Apit. Namun, korban tidak membuat laporan,” kata Kapolsek lagi.
Ada pun alat yang digunakan pelaku dalam aksinya dan kini menjadi batang bukti adalah, selain delapan sarang burung walet seberat setengah ons, ada juga godam untuk membobol tembok, serta pelepah sawit untuk mengait sarang walet.
“Atas apa yang telah dilakukan kawanan ini, kami menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP,” tutup Kapolsek. (**)
Komentar