Rohul:Riaunet.com-Dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan ber senjata api di Dusun Danau Sati Okak, Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo , Rohul , yang digelar Wakapolres Rohul Kompol Willy didampigi Kapolsek Rambah Samo dan beberapa kanit , Kamis (11/4/2019) di Mapolres Rohul, 5 Pelaku yang terlibat pembunuhan sadis Ramayani di hadirkan berikut dengan barang bukti dari tindakan kejahatan mereka.
Dalam konperensi pers sebelumnya, Kapolres Rohul menyebutkan 4 pelaku yang diamankan, namun kini bertambah satu pelaku. Kelima pelaku adalah ANT warga Bengkalis, pemilik senjata api yang mengaku-ngaku petugas kepolisian, FR alias Bewok Warga Aceh merupakan otak pelaku, ART alias Ari warga Aceh selaku eksekutor, AR warga Duri selaku Penadah Hasil Curian, dan A Selaku informen atau perantara.
Wakapolres Rohul, Kompol willy mengatakan , kelima pelaku ditangkap ditempat yang berbeda -beda,
” 1 orang ditangkap di Palas Rumbai Pekanbaru, dan 1 orang di Sijunjung dan 3 orang di Duri.” Ungkap Willy.
Selain 5 pelaku , sejumlah barang bukti berupa senjata ilegal pabrikan dari Luar Negeri Cekko Slavia, Selongsong, Proyektil yang di temui di kepala korban, 2 butir Peluru, lakban untuk penyekap 2 orang anak korban, 2 unit Hp dan kalung emas gram milik korban, Sebo yang dipakai 2 pelaku saat eksekusi, dan celana pelaku.
Meski 5 pelaku telah diamankan pihak kepolisian sejak 4 April lalu, namun sampai saat ini pihak kepolisian masih memperdalam kasus pembunuhan sadis Ramayani itu.
Polisi merasa sangat tidak wajar jika untuk merampok 2 unit HP dan Kalung emas gram senilai Rp 3.2 juta saja ,pelaku sanggup menghabisi nyawa dari ibu 2 orang anak itu.
Kompol Willy mengharapkan agar masyarakat maupun media massa memberi ruang gerak pihak kepolisian untuk terus melakukan motif sebenarnya dibalik kasus pembunuhan sadis di Okak.
Willy juga berharap agar masyarakat tidak membuat isu yang akan menyebakan berkembangnya informasi yang salah. Kepada media massa, Willy meminta agar menulis pemberitaan sesuai dengan hasil penyedilikan pihak kepolisian sehingga dapat menangkis informasi yang simpang siur ditengah masyarakat.(Na)
Komentar