5 Tahun PKH Di Rohul, 1.428 KPM Dikeluarkan, 11.906 KPM Terima Dana Tahap I 2019

Advertorial, Rohul444 views

Rohul:Riaunet.com-Pemerintah Pusat terus berupaya menekan angka kemiskinan, melalui pemberian bantuan sosial Non Tunai bersyarat kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai Program Keluarga Harapan ( PKH ). Dicetuskannya PKH ditahun 2014, banyak memberi manfaat bagi penerima, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan anggota keluarga.

Dikabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, PKH semula diikuti 3.764 KPM, ditahun 2015 bertambah sebanyak 103 KPM, ditahun 2016 bertambah sebanyak 2.421 KPM, ditahun 2017 bertambah sebanyak 7.046 KPM, sehingga total KPM ditahun 2018 sebanyak 13.334 keluarga.

Di usia 5 tahun program penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah ini, yakni ditahun 2018 lalu, pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Sosial PPPA, dan 63 orang pendamping dan pelaksana PKH di Rohul, melakukan evaluasi. Evaluasi anggota PKH ini dilakukan karena setiap KPM yang termasuk dalam program ini hanya mendapatkan pembinaan maksimal selama 5 tahun. Berdasarkan evaluasi itu, dengan berbagai alasan, dintaranya karena sudah mampu, pindah tempat tinggal, meninggal dunia, serta tidak lagi memenuhi 7 komponen PKH, seperti tidak ada lagi ibu hamil / balita, anak yang menjalani pendidikan SD, SMP, SMA, penyandang cacat ( disabilitas) dan lansia, maka anggota PKH Rokan Hulu mengalami pengurangan sebanyak 1.428 KPM, sehingga ditahun 2019 ini tersisa 11.906 KPM .

Kepala DinsosP3A Rohul melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Hadiyanto menyampaikan, ditahun 2018, dilakukan graduasi sehingga 1.428 KPM dikeluarkan dengan berbagai alasan.

” Evaluasi dan Validasi anggota PKH ini akan terus berlanjut. Karena program ini untuk mengentas kemiskinan. Yang dikeluarkan bisa jadi karena sudah mampu, atau mungkin meninggal dunia, pindah tempat tinggal, serta yang tidak memenuhi 7 komponen utama itu.” Ujar Hadiyanto

Dengan telah usainya evaluasi KPM 2018, maka per tanggal 18-27 februari 2019, sebanyak 11.906 KPM yang masih memenuhi syarat, menerima dana PKH tahap I 2019 , yang penarikan dananya bisa dilakukan di ATM Bank Mandiri cabang Pasir Pengaraian dan cabang Ujung Batu. Pencairan Dana PKH tahap I tahun 2019 ini senilai Rp15.910.700.000, dengan rincian komponen bantuan dan indeks bantuan PKH sebagai berikut:

  1. Bantuan tetap setiap keluarga per tahun Rp 550.000
  2. Bantuan komponen setiap jiwa, seperti ;
  • Komponen Ibu Hamil Rp2.400.000 / tahun
  • Komponen Balita Rp 2.400.000 / tahun
  • Komponen Pendidikan Anak SD Rp900.000/ tahun
  • Komponen Pendidikan Anak SMP Rp1.500.000/ tahun
  • Komponen Pendidikan Anak SMA Rp2.000.000 / tahun
  • Komponen Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 / tahun
  • Komponen Lanjut Usia Rp2.400.000 / tahun
Baca Juga:  Pemkab Rohul Fasilitasi IKADI di Masjid Islamic Center

Bantuan dana PKH ini diberikan kepada KPM per triwulan dalam setiap tahunnya.

Pencairan dana PKH tahap I yang sedang berlangsung sejak sepekan terakhir di masing-masing kecamatan, merupakan kabar gembira bagi anggota PKH. Salah seorang anggota PKH kecamatan Rambah Hilir, yang ditemui saat antre penerimaan dana PKH di ATM Mandiri Cabang Pasir Pengaraian, pada Rabu, 20 Februari 2029 lalu, Nur Cahaya, warga Muara Musu, mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan non tunai dari program PKH.

Nur Cahaya , yang merupakan janda anak 3 , mengaku bahwa 2 orang anaknya sudah menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat berkat bantuan Dana PKH, dan saat ini tinggal 1 orang lagi putrinya yang masih duduk di bangku MTs.

” Saya sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah membantu kami orang susah. Berkat bantuan dari pemerintah, anak anak saya yang sudah yatim , bisa juga menyelesaikan pendidikannya, dn sekarang tinggal 1 orang putri saya yang harus saya perjuangkan pendidikannya, dengan harapan kelak setelah tammat SLTA mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hidup yang lebih baik.” ungkap Nur Cahaya , yang ketika itu berada di tengah antrean panjang anggota PKH Rambah Hilir.

Disamping suasana kebahagian anggota PKH yang menerima pencairan dana tahap I tahun 2019, di berbagai kecamatan dan Desa-Desa, gejolak evaluasi anggota PKH ternyata menuai aksi protes, karena anggota yang dikeluarkan tidak menerima keluarganya dikeluarkan dari daftar penerima. Gejolak dan aksi protes mantan penerima PKH ini ada yang sampai ke DinsosP3A Rohul, seperti di kecamatan Bangun Purba, Tambusai, Rokan IV Koto, dan beberapa kecamatan lainnya. Ada juga yang aksi proresnya hanya sampai di tingkat pemerintahan Desa.

Aksi protes yang sampai di Kabupaten , atau DinsosP3A Rohul, ditangani petugas pelaksana PKH Rohul dengan memberikan sosialisasi kepada yang protes.

Baca Juga:  Diduga Rampas Lahan PP 100 Ha, Anggota PP Se-Rohul Bakal Tuntut Rizal Munte

” Dari 1.428 KPM yang dievaluasi tahun 2018 itu, ada juga yang protes sampai ke Dinas. Namun kita beri pemahaman agar mereka lebih mengerti maksud dan tujuan program PKH ini. Kita beri pehaman bahwa PKH itu tidak untuk selamanya, melainkan pembinaannya maksimal 5 tahun saja.” Ungkap Hadiyanto.

” Tapi ada juga yang sadar , meminta dengan sendirinya dikeluarkan dari daftar penerima PKH, dengan pengakuan bahwa keluarganya cukup mampu, tidak layak menerima dana PKH, dan masih banyak yang membutuhkan. Nah, tipe masyarakat yang seperti ini kita sangat apresiasi ” Jelas Hadiyanto lagi.

Saat ditanya terkait mengapa ada keluarga mampu yang masuk dalam daftar penerima dana PKH, Hadiyanto menerangkan bahwa penerima dana PKH diambil dari data base keminiskinan yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik.

” Sumber data kemiskinan yang dipakai untuk progran PKH kan data base dari BPS, dan jika terjadi kekeliruan, itulah makanya melalui pendamping PKH yang ada di Desa dan Kecamatan, kita lakukan evaluasi dan pemutakhiran data setiap usai pencairan,” kata Hadiyanto.

Lebih lanjut Hadiyanto menyampaikan, pemerintah berharap agar Desa bisa memperbaiki data kemiskinan, dengan dengan cara melakukan Musyawarah Desa dan membuat keputusan mengarah pada perbaikan data kemiskinan tingkat desa, misalnya mengeluarkan keluarga yang mampu dari daftar kemiskinan dan melampirkan data terbaru tentang keluarga miskin yang ada di desa, kemudian menjadikan hal tersebut sebagai keputusan dasar tentang data kemiskinan yang ada di desa. Selanjutnya, sebagai perbaharuan data kemiskinan ditingkat kabupaten, surat keputusan musdes itu disampaikan ke kecamatan untuk di update dan dientry ke BDT oleh Tenaga Kesejahteraan Kecamatan.

” Saat ini, jumlah masyarakat miskin kita yang terdaftar dalam BDT sebanyak 30.630 Keluarga.” tutup Hadiyanto. ( Adv Pemkab Rohul)

Komentar