9 Kades Periode 2019-2025 Dilantik, Bupati Rohul : Jalankan Tugas Sesuai Tanggungjawab Yang Diamanahkan

Advertorial, Rohul305 views

Rohul:Riaunet.com-Menindak lanjuti hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 dan untuk mewujudkan pelayanan di tingkat Desa yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali melantik 9 orang Kepala Desa Terpilih.

9 orang Kepala Desa yang dilantik kali ini merupakan Kepala Desa Terpilih yang jabatan Kadesnya baru berakhir.

Adapun 9 orang Kepala Desa Terpilih yang dilantik Senin (13/05/2019) oleh Bupati Rokan Hulu di Convention Hall MAIC Rohul yakni;

  1. Abadi, Kepala Desa Cipang Kanan Rokan IV Koto
  2. Mashuri MPD, Cipang Kiri Hulu Kecamatan Rokan IV Koto,
  3. Fahri Abdullah, Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur , Rokan IV Koto
  4. Rinaldi, Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto
  5. Rudi Hartono, Kepala Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah
    6.Usman Sugiono, Kepala Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo
  6. Risman A.Md, Kepala Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba
  7. Rais AM, Kepala Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam
  8. Asmizan, Kepala Desa Pagarantapah Kecamatan Pagarantapah

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dalam hal ini Bupati Rokan Hulu, Sukiman, menegaskan, 9 orang Kepala Desa yang dilantik ini harus memenuhi tanggungjawabnya selama 6 tahun kedepan, terhitung 2019-l sampai tahun 2025.

” Selamat kepada 9 Kepala Desa yang dilantik pada pagi hari ini, sebagai pemimpin di desanya masing-masing. Harapan Kita, Kepala Desa yang dilantik ini dapat melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab yang diamanahkan, dan dengan sebaik-baiknya.” Imbuh Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman

Lebih lanjut, Sukiman menyampaikan sebagai pimpinan, tentunya harus mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dari ada kepentingan pribadi dan golongan.

Bupati Rokan Hulu,H. Sukiman juga mengingatkan agar dalam memimpin desanya masing-masing, para Kepala Desa dapat berhati-hati menggunakan Dana Desa, ikuti aturan yang berlaku, dan tertib administrasi, supaya terhindar dari kasus hukum. (Mita/ Adv Pemkab Rohul )

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu-Sabu, Ganja, Dan Extacy.

Komentar