INHIL:Riaunet.com-Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI) kembali meminta hearing ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil terkait dicabutnya kepesertaan masyarakat miskin dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara masyarakat tersebut belum terkategori mampu ataupun meninggal atau pindah kabupaten.
Permintaan surat hearing tersebut langsung ditujukan ke Komisi IV DPRD Inhil dan dalam redaksi suratnya meminta untuk dihadiri Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan.
“Ini hearing yang ke dua karena yang pertama kemarin tidak tuntas jadi kami minta dilanjutkan kembali. Hearing ini kami minta Bupati yang hadir karena beliau harus tahu jika ada masyarakatnya yang haknya selaku masyarakat miskin dihilangkan tanpa dasar yang kuat,” kata Hendri Irawan, Senin (4/3/2019).
Alumni Fakultas Hukum Unisi ini menambahkan, permintaan hearing ini dilakukan agar ada duduk masalah tentang carut marutnya data kepesertaan BPJS PBI yang tidak tau lagi arah peruntukannya.
“Kami maunya setiap masyarakat miskin jika sakit tidak ada lagi kekhawatiran, artinya dia sudah memiliki hak yang menjamin, jangan seperti sekarang masuk rumah sakit tiba-tiba baru tahu jika BPJSnya tidak aktif lagi,” ungkapnya.
Hendri jelaskan, meski pihak yang berkompeten (Dinas Sosial, red) ada mengatakan bahwa jika ada masyarakat miskin yang dicabut kepesertaannya dipersilahkan datang ke kantor untuk didaftarkan kembali, tapi ia tetap menganggap itu bukan solusi konkrit, karena Hendri Irwan mengaku pencabutan yang dilakukan tersebut sudah terlalu banyak dan mendeteksinya sangat sulit.
“Dulu sewaktu hearing pertama disebutkan jika ada yang dicabut kepesertaannya namun masih miskin boleh melaporkan ke kantor, tapi ini bukan solusi pas, karena sewaktu masyarakat sakit kepesertaan tersebut tidak bisa digunakan seketika itu. Solusi yang kami tawarkan buka dan tersebut dan kami siap membantu memvalidasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2019) menyebutkan belum mendapatkan surat tersebut ke ruangan kerjanya namun secara informasi sudah mengetahui ada surat masuk yang ditujukan kepada komisi IV.
“Surat belum ada ke komisi IV karena kami sekarang sedang fokus membahas ranperda. Berkemungkinan setelah paripurna nanti baru bisa dijadwalkan, yang jelas jika ada sampai secepatnya akan kita sesuaikan jadwal hearingnya,” imbuhnya.(Ongko).
Komentar