Merasa Dirugikan, PDIP Tuntut PSU ke MK di Dua TPS di Dapil IV Kandis

Siak345 views


KANDIS:Riaunet.com~Mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Dapil IV, Parpol PDI Perjuangan (PDI P) Kamis, (23/5) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua titik, yaitu TPS 10 dan TPS 12 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis.

Hal ini dikatakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan, M Nur Azmal pada Sabtu malam (25/5/2019).

Ya, Kita secara resmi melayangkan gugatan ke MK. Tentunya kita merasa dirugikan atas kejadian ini, ini juga didukung oleh Bawaslu Provinsi Riau yang telah memberikan rekomendasi, dimana sebelumnya telah digelar sidang cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Kandis, yaitu pada Sabtu pekan lalu di Kantor Bawaslu Siak,” kata Azmal.

Ketika sidang cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Kandis wilayah Dapil IV yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dimana dalam sidang itu Bawaslu Riau memerintahkan KPUD Siak selaku terlapor untuk melakukan pembukaan kotak suara C1 untuk kotak suara di 24 TPS.

“Kami sangat keberatan atas hasil penghitungan sebagimana yang tertuang dalam keputusan KPU Nomor XX tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2019 karena telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan secara struktur, Sistematis dan massif,” kata Azmal.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Siak menjelaskan bahwa selisih perolehan suara disebabkan terdapatnya pemilih yang memiliki KTP Siak justru terdaftar dalam DPT Sumut, dan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah Kelurahan Kandis Kota, terdapat adanya fakta bahwa masyarakat pemilih yang memiliki KTP yang berada di luar kota, dengan menggunakan KTP Elektronik kota Batam sedangkan tidak terdaftar di TPS 10, terdapatnya ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih antara Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga terdapat tidak diumumkannya DA1 ditempat umum, atau yang mudah diakses masyarakat, yang jelas melanggar Pasal 508 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta PPK dan saksi partai tidak menandatangani formulir DA1.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Siak Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga

Salah satu calon legislatif asal Partai PDI Perjuangan yang kini masih menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan SH, terkait gugatan yang dilayangkan ini juga membenarkan.

“Ya, kita sudah melayangkan gugatan. Tentunya kita semua berharap bahwa kita dapat memperoleh hak kita. Sangat disayangkan jika perhelatan pesta demokrasi pemilu 2019 ini benar-benar terbukti ternodai akan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif,” ujar Hendri.

Diketahui bahwa saat sidang cepat dugaan pelanggaran yang tergelar di Kantor Bawaslu Siak atas pelaporan dua Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan juga Partai PAN, namun belum dapat dipastikan apakah Partai PAN juga melayangkan gugatan ke MK sebagaimana yang telah dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan.  (hp)

Komentar