Nodai Adik Ipar Berulang Kali, DG Terancam 15 Tahun Penjara

Rohul322 views

Rokan Hulu:Riaunet.com – Seorang Bunga Desa, 13 tahun, menumpang tinggal dirumah kakaknya, di Dusun Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, mengalami nasib yang malang, dinodai abang iparnya sendiri.

3 tahun hidup serumah, menumpang bersama sang kakak kandung di RBS, Si Bunga kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi sang abang ipar inisial DG, 33 tahun.

Si Bunga mengalami tekanan perasaan, dan bahkan takut untuk mengungkapkan kebenaran yang dialami pada kakak kandungnya.

Penderitaan Si Bunga tak sampai disitu, akibat sering diusik sang abang ipar, Si Bunga jatuh sakit, dengan wajah pucat.

Kejadian tidak wajar dialami Si Bunga sempat menghebohkan warga setempat.

Ditambah lagi, merosotnya kesehatan Si Bunga yang dinilai tak wajar, membuat kecurigaan warga setempat semakin kuat bahwa Si Bunga telah diusik sang abang ipar.

Warga semakin heboh, saat kebenaran terucap dari mulut Si Bunga kepada abang kandungnya yang datang menjemput Si Bunga ketika sedang sakit, beberapa waktu lalu.

Mengetahui kejadian malang yang menimpa Si Bunga, Sang abang kandung Bunga melaporkan DG ke Polsek Kepenuhan.

Atas laporan pihak keluarga, DG, Sabtu malam (15/6/2019), berhasil dibekuk Polsek Kepenuhan dan diback Up oleh Personil Polres Rohul dari sebuah rumah di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri dan dari data yang dihimpun dari Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril menyatakan, pelaku sempat menjadi buronan selama 2 bulan, namun akhirnya tak berkutik saat dijemput aparat Kepolisian pada Sabtu malam dari sebuah rumah di kebun kelapa sawit milik warga Desa Kasang Padang kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga:  Gubernur Riau Syamsuar Pimpin Apel Peringatan HSN Tingkat Provinsi Riau Di Rohul

” Sa’at petugas datang, pelaku tidak mau membuka pintunya, Polisi kemudian melepaskan 2 tembakan peringatan barulah pintu dibuka dan rumah dalam kondisi gelap tanpa penerangan,” terang Ipda Feri.

Ditambahkan Ipda Feri, dari laporan Abang kandung Si Bunga ke Polsek Kepenuhan, dan juga keterangan pelaku yakni sang abang ipar DG, kepada pihak kepolisian saat telah diamankan, Si Bunga berulang kali disetubuhi DG, sejak tanggal 20 April 2019 lalu, di lahan Perkebunan Sawit SP 5 Desa Kepenuhan Sei. Mandian Kecamatan Kepenuhan, ketika Si Bunga membantu abang iparnya mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di kebun.

” Dari keterangan abang kandung Si Bunga, DG telah melakukan perbuatan tak senonoh itu, disertai dengan ancaman akan memukul Si Bunga jika menolak keinginannya,”jelas Ipda Feri kepada sejumlah Wartawan .

DG kini telah diamanakan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pada Bunga, DG terancam dijerat KUHP No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sikap dan perbuatan DG yang tak senonoh ini sangat disayangkan, dan tak patut dicontoh. Mestinya, seorang kepala keluarga dan sorang abang ipar, DG harus menjadi pelindung dan panutan bagi anak, isteri dan keluarganya.(Na)

Komentar