Bupati Siak Pimpin 234 orang PNS Kabupaten Siak Lakukan Sumpah Janji

Siak382 views

SIAK:Riaunet.com~234 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, melaksanakan Pengambilan Sumpah Janji di Ruang Raja Indra Pahlawan, Selasa (30/7/2019).

Sumpah dan Janji tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Siak H Alfedri. Terlihat bahwa dengan tegas dan lantang para PNS melafalkan sumpah dan janji yang di pimpin Alfedri saat itu.

Dalam sambutannya, Alfedri menyebutkan bahwa pengambilan sumpah adalah suatu kewajiban  yang harus diikuti oleh seseorang yang menjadi PNS, dan ini diatur dalam peraturan pemerintah No.21 Th.1975, yang menyatakan setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah dan janji sebagai PNS menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ini suatu komitmen dan kode etik yang harus diikuti oleh seorang PNS, dengan afanya sumpah ini, diharapkan terbangun suatu sikap mental dan niat, bahwa kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bekerja secara sungguh-sungguh dengan sebaik-baiknya mengataskan segala sesuatunya untuk kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,” sebutnya.

Tentu dengan komitmen dan niat tersebut, seorang PNS akan lebih bersungguh-sungguh untuk menjalankan amanat tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bagi pegawai di lingkungan OPD tentu sesuai dengan program dan kegiatan yang harus dijalankan oleh pegawai di masing-masing OPD.

“Diharapkan nanti bisa terwujud pencapaian kinerja-kinerja yang baik di masa yang akan datang, diharapkan terjadi perubahan yang mendasar sebetulnya dalam culture set dan mindset PNS. Ini bagian daripada reformasi birokrasi yakni nanti, sekarang ini transformasi dari berbagai pola-pola lama berbagi pengalaman kepada paradigma baru di dalam kita melakukan tugas selaku Aparatur Sipil Negara,” kata Bupati siak Alfedri.  (rdk)

Baca Juga:  Bupati Siak Ikuti Rapat Koordinasi Gubernur Dengan Walikota dan Bupati Se-Provinsi Riau

Komentar