3 Oknum Wartawan Yang Mengaku Buser Se-Riau di Amankan Polisi

Siak354 views

Tualang:Riaunet.com~3 orang oknum wartawan dari sebuah media masa yang ada di Indonesia, berinisial MR dan HA serta rekannya SK dipolisikan, lantaran mereka melakukan tindakan kriminal, berupa pemerasan terhadap beberapa orang pemilik toko barang harian di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH mengatakan, Ketiga oknum wartawan itu melakukan aksinya, pada hari Jumat  (26/7/2019) kemaren sekira pukul 15.00 WIB. Dimana ketiganya melaksanakan aksinya dengan berpura-pura membeli rokok bermerek Luffman sebanyak 1 (satu) slop.

“Setelah korban yang merupakan pemilik toko tersebut memberikan rokok, kemudian pelaku mengatakan kepada korban bernama Oyong muda bahwa rokok tersebut tanpa cukai dan diancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, dan tersangka mengaku bahwa mereka adalah Komandan Buser Se-Riau,” kata Kapolsek Tualang di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).

Kemudian, lanjut Kapolsek, para pelaku itu pun menawarkan kepada korban (Oyong muda) apakah ingin diselesaikan di kantor polisi atau di toko, karna korban merasa takut dan menjawab kepada terlapor, selesaikan disini saja. Lalu pelaku meminta uang sebanyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang mereka minta, korban Oyong hanya memberikan uang sebanyak Rp 500.000.

“Dan saat itu pelaku menerima uang tersebut, dan selanjutnya pergi ke warung korban selanjutnya, yaitu Timbul Segala, dengan modus yang sama terlapor menerima uang sebanyak Rp Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” katanya.

Diceritakan Kapolsek lagi, Ketika para pelaku itu mengincar korban ketiga bernama Asmawati dengan modus yang serupa, akhirnya, langkah pelaku terhenti, lantaran petugas kepolisian dengan sigap menangkap empat pelaku, kemudian dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan.

Baca Juga:  Semangat Generasi Muda Desa Tualang Dalam Berkarya Untuk Menyambut Hari Raya 1443 H

“Keempat pelaku sudah kita amankan, 3 diantaranya oknum wartawan yang bertugas di wilayah Riau. Barang bukti diamankan sebanyak 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Merah Maron dengan Nopol BM 1146 EM, 1 (satu) unit camera digital, Uang sebanyak Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) slop Rokok Luffman merah dan 3 (tiga) lembar tanda pengenal/anggota dari salah satu media masa,” ujarnya.

Disebutkan Kapolsek bahwa keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan, lantaran melakukan tindakan kriminal berupa pemerasan sesuai KUHP pasal 368 dengan maksimal penjara 5 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat apabila ada oknum yang mengatasnamakan polisi atau yang lainnya agar secepatnya melapor kepada pihaknya.

“Jika ada laporan semacam ini secepatnya akan kita tindak,” tutupnya.(**)

Komentar