[OPINI] Upaya Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar

Opini482 views

Penulis : Dr. Zainal, S.Sos,.M.Si. (Dosen Fisipol UIR)

Kampar:Riaunet.com-Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat enggan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Dalam buku Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa Kementerian Desa menjawab beberapa pertanyaan yang banyak dipertanyakan tentang konsep pemberdayaan mas¬yarakat desa.

Mengapa pemberdayaan mas¬yarakat desa perlu dilakukan? Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk memampukan desa dalam melakukan tindakan bersama sebagai suatu kesatuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ditingkat pemerintah desa, masyarakat desa, maupun pihak lain untuk mendorong partisipasi dan mendayagunakan kemampuan masyarakat desa dalam proses pembangunan desa, menyusun perencanaan pembangunan yang berpihak pada kelompok miskin, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas sumberdaya manusia di desa.


Pendekatan apa yang digunakan dalam pember¬dayaan masyarakat desa? Pendekatan yang dilakukan dalam pemberdayaan desa menggunakan pendekatan partisipatif dengan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat desa.

Apakah pemberdayaan masyarakat desa hanya dapat dilakukan sendiri oleh desa? Meskipun pemerintah desa adalah pelaku utama pemberdayaan masyarakat desa, namun tugas ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di pusat, provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/ kota. Pemerintah dan masyarakat desa dapat menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa sesuai dengan RPJMDes atau usulan dari kelembagaan masyarakat desa yang disepakati oleh musyawarah desa.

Apakah pemberdayaan masyarakat desa bisa dilaksanakan oleh pihak ketiga? Sesuai PP no 43 tahun 2014, pemberdayaan masyarakat desa bisa melibatkan pihak ketiga yang diberi mandat secara jelas untuk melakanakan pemberdayaan. yaitu dilaksanakan oleh pemerintah desa, BPD, forum musyawarah desa, BUM Desa, BKAD, forum kerja sama desa dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Adapun yang menjadi fokus dalam pemberdayaan mas¬yarakat desa adalah :

  1. Membentuk desa sebagai masyarakat berpemerintahan yang utuh, demokratis dan kuat antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
  2. Membangun kepemimpinan desa yang maju, kuat dan merakyat melalui kaderisasi.
  3. Mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat desa dalam pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia, memastikan kebijakan dan program pembangunan desa berpihak pada warga miskin, serta melakukan pendampingan pada masyarakat desa secara berkelanjutan yang sesuai dengan prioritas, potensi, dan kearifan lokal.
Baca Juga:  [Opini] Perlunya Sinergisitas Pemerintah Kecamatan Dalam Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

Berdasarkan itu semua bila di lihat pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen Fisipol UIR l, yang dilaksanakan pada hari Selasa 25 juni 2019 di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. Kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) dilaksanakan dalam bentuk Observasi, tanya jawab, serta pendampingan bagaimana upaya peningkatan dalam pemberdayaan masyarakat. Adapun pendampingan akan kami lakukan kembali di kegiatan pengabdian masyarakat selanjutnya.

Kegiatan PKM ini terdiri dari 3 orang Dosen yaitu Dr. Zainal,S.Sos.,M.Si. , Budi Mulianto , S.IP, M.Si. , M. Faisal Amrillah, S.Sos.,M.Si. serta 2 orang Mahasiswa.

Pengabdian diawali dengan pembukaan dari salah satu dosen dari TIM Pengabdian Kepada masyarakat untuk maksud dan tujuan kedatangan TIM PKM dan selanjutnya sambutan dari pihak Kepala Desa Batang Batindih yang menerima dengan senang hati atas kedatangan dari Tim PKM. kemudian acara dilanjutkan yakni berdiskusi dan tanya jawab tentang program pemberdayaan yang ada di desa batang batindih.

Kegiatan selanjutnya yaitu observasi oleh Tim PKM kepada kegiatan yang ada dikantor desa Batang Batindih dan Bumdesnya, sehingga nantinya TIM PKM akan melakukan pendampingan dalam pembenahan pengelolaan bumdes agar lebih optimal lagi .

Berdasarkan evaluasi dan monitoring yang di lakukan maka rekomendasi yang kami ajukan bagi kegiatan ini adalah :

  1. Kegiatan pendampingan berupa penyuluhan dapat dilaksanakan secara kontinyu agar hasil dari pemetaan persoalan di desa tersebut dapat menemukan solusi dan meningkatkan pengetahuan bagi perangkat desanya,
  2. Diadakan kerjasama dengan instansi lain atau prodi lain yang ada kaitannya untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam mengelola program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa.

Kegiatan Pengabdian ini mengahasilkan sebuah kesimpulan yaitu :

  1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat desa di desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar telah terlaksana dengan baik.
  2. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat desa di desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar mendapatkan respon yang antusias dari perangkat desa.
  3. Dari hasil diskusi, tanya jawab dan observasi Tim PKM dengan perangkat desa tersebut diharapkan nantinya ada kegiatan pendampingan disertai penyuluhan kembali terkait pengelolaan Bumdes. (rls).
Baca Juga:  (OPINI) Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Dan Kearsipan Bagi Perangkat Desa Di Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar

Komentar