Kejari Rohul Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp 319 Juta

Rohul386 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Daniel Simanjuntak, atas kerja kerasnya bersama para jaksa, akhirnya dapat mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan oknum Kepala Desa Kasang Padang inisial S, senilai Rp 319 juta.

Pengembalian secara simbolis dari Fredy kepada Bupati Rokan Hulu H.Sukiman, berlangsung Rabu (11/9/2019) di aula Kantor Kejari Rohul.

Menurut Kajari Rohul Fredy bahwa pengembalian kerugian negara ini dilakukan sebagai wujud eksekusi atas putusan pengadilan hukum tetap atas perkara tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang, dengan tersangka oknum Kades, S. 

“Berdasarkan putusan pengadilan, S divonis hukuman badan berupa kurungan selama 2 tahun setengah , kemudian mengembalikan dana yang diselewengkan, yakni sebesar Rp 319 Juta lebih”, ungkap Kajari Rohul Fredy.

Lebih lanjut Fredy menjelaskan, dana yang diselewengkan oknum Kades S, adalah ADD tahun 2017. Atas perbuatannya itu S sudah menjalani 6 bulan kurungan penjara, dan akan menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun lagi.

Penyerahan uang atas kerugian negara ini dihadiri Waka Polres Rohul, Kepala Lapas, Dandim, Kepala DPMPD, Camat, Plt Kades Kasang Padang, dan Tokoh Masyarakat.

Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman menerima uang ganti atas kerugian negara itu dari kejari Rohul Fredy, dengan harapan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan penyelewengan terhadap uang negara.

“Saya harap perbuatan oknum kades Kasang Padang ini tidak dicontoh dan tidak terjadi lagi pada kades-kades lainnya di Rokan Hulu”, harap Sukiman.

Diterimanya uang senilai Rp 319 juta itu, diakui Sukiman bahwa dirinya akan mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah Desa Kasang Padang dalam waktu dekat, dan dikembalikan tepat dihadapan masyarakat Kasang Padang.

Baca Juga:  951 Warga Muara Dilam Terima Sertifikat Tanah Perumahan PTSL 2018

“Saya akan kembalikan dana ini kepada pemerintah Desa Kasang Padang secepatnya, tepat dihadapan masyarakat. Agar masyarakat tau, bahwa tindakan korupsi itu tidak benar, dan supaya kejadian ini tidak terulang lagi”, Tandas Sukiman. (Na)

Komentar