Terkait Asap di Riau, Ini Kata Kabid HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cab. Pers Rokan Hulu

Aktivis, Rohul403 views

Rohul:Riaunet.com-Paska Aksi Ratusan  mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Melakukan demontrasi di Kantor Bupati dan DPRD Rokan Hulu terkait karhutla di riau dengan 4 Tuntutannya.

Pertama membuka Pos Pelayanan Terpadu secara serius kepada korban ISPA kepada pemkab.

Kedua, meminta Pemkab Rohul mendanai pengobaran korban kabut asap.

Ketiga, mendesak pemkab dan DPRD Rohul untuk mengawasi, mengawal dan menghentikan diskriminasi hukum terhadap masyarakat serta mencabut izin operasi perusahaan.

Ke empat, membentuk Pansus setiap daerah agar tidak terjadi kasus Karlahut di kemudian hari.

Menanggapi hal itu, Ilham Al Amin Kabid HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cab.Pers Rokan Hulu mengatakan karhutla yang terus berulang merupakan akibat dari belum berjalannya proses penegakan hukum, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. selama ini mereka yang diseret ke meja hijau hanya sebatas orang suruhan, dan bukan identitas sebenarnya korporasi sebagai penguasa lahan. Ada kecenderungan perusahaan besar seolah tak bisa tersentuh hukum.

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu memberikan kewenangan kepada polisi menjerat badan hukum atau korporasi dalam tindak pidana karhutla.

“seharusnya dorong polisi untuk menggunakan UU Nomor 32/2009. Kalau pakai undang-undang itu di wilayah konsesi maka korporasi pemegang konsesi yang bertanggung jawab. tentu menjadi pertanggung jawaban mutlak,” kata Ilham

Penyebab mandulnya penerapan pasal dalam regulasi itu adalah ada kekuatan besar di balik korporasi, yang diduga terlibat dalam karhutla menghalangi aparat. Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi hanya bisa dilakukan bila negara memiliki keberanian untuk bertindak tegas.

Maka saya katakan dengan tegas, pakailah wibawa negara dalam penanganan persoalan ini, karna korporasi yang beroperasi ini hanyalah penumpang di negara kita, benalu yang terlihat sebagai mitra, tapi sebenarnya pembuat masalah yang seharusnya dapat kita analisa dari kerhutla sebelumnya.

Baca Juga:  Ini 7 Poin Jika Hartop Menjadi Bupati Kabupaten Rokan Hulu

Khawatir nanti jika tidak ada penegakan hukum yang sangat tegas pada korporasi pelaku karhutla maka kejadian sama akan terulang di tahun tahun berikutnya dan Masyarakat Riau akan jadi korbannya kembali. (rls/rin)

Komentar