Rohul:Riaunet.com-Dalam upaya mencegah terjadinya tindakan perdagangan orang baik secara langsung ataupun yang dilakukan mucikari, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu membentuk Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO) yang diketuai langsung oleh Sekda Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam diri Gugus Tugas TPPO itu, dilibatkan OPD terkait seperti perwakilan dari berbagai instansi Pemkab Rohul, juga dari instansi Vertikal seperti Kejaksaan Negeri Rohul, Pengadilan Negeri, Polri, Kementrian Agama, dan berbagai organisasiai lainnya.
Untuk memperkuat dan mempertegas fungsi masing-masing instasi yang terlibat dalam Gugus Tugas ini, Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu menaja Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Tingkat Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 di Sapadia Hotel, Kamis (31/10/2019).
Kegiatan yang dibuka Kadisos P3A Rohul Hj.Sri Mulyati. Dalam sambutannya, Hj.Sri Mulyati menyampaikan sosialisasi TTPO ini dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi lintas instansi terkait dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang khususnya, untuk kaum perempuan. Gugus tugas TPPO ini dibentuk sebagai slah satu jalan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan perdaganagn orang. Gugus tugas ini dibentuk sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang TPPO yang mewajibakn setiap daerah untuk membentuk gugus tugas TPPO.
Sekretaris Dinsos P3A, April Liyadi .SE M.Si berharap dengan adanya sosialisasi ini membantu pemerintah yang dalam hal ini dinas Sosial untuk penanganan permasalahan permasalahan terkait dengan perempuan.
“karena terkadang masyarakat itu mengalami kekerasan diri, terutama perempuan. Namun mereka tidak tahu harus laporan ke mana, dan caranya seperti apa. Untuk itu, gugus TPPO ini dibentuk.” ujar April.
Pantia pelaksana yang juga Kabid Perlindungan perempuan dan Anak Tri Alfina Lestari.S.Pd, menyebutkan, sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari Rumpun Perempuan dan Anak Riau (PUPARi) Risdayati.
Ditanya apakah di Rohul sudah ada ditemukan kasus TPPO, diakui Kasdis Sos P3A Rohul, H.Sri Mulyati bahwa belum ada hingga kini.Hanya saja pihaknya terus berkoordinasi ke Polres melalui unit PPA. Mungkin di sana juga adanya perdagangan orang, ini kan banyak jenisnya, ada pemaksaan, penekanan, ada penjual penculikan dan segala macamnya. (Mita/Des)
Komentar