21 Orang Pejabat Dilingkungan Pemkab Rohul Ikuti Uji Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa

Rohul547 views

Rohul:Riaunet.com-Bagian lembaga pengadaan barang jasa kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan pusat pendidikan dan latihan nasional dan LKPP RI mengadakan uji kompetensi pengelolaan pengadaan barang jasa bagi pejabat pembuat komitmen PPK Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemerintah kabupaten Rokan Hulu tahun 2019.

Uji kompetensi ini diikuti sebanyak 21 orang peserta yang terbagi dalam dua gelombang, dengan rincian gelombang pertama, sebanyak 12 orang yang akan berlangsung pada 13 sampai dengan 15 November 2019, dan gelombang kedua, berjumlah 9 orang dengan pelaksanaan pada tanggal 25 sampai 27 November 2019.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Rokan Hulu , dalam hal ini diwakili Asisten kesra , ekonomi dan pembangunan Ruslan M.Si, dan dihadiri Kepala Dinas, Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional selaku lembaga pengadaan barang dan jasa, direktur sertifikasi profesi LKPP Dwi Wahyu kartianingsih beserta para asesor kompetensi dari LKPP.

Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa setda kabupaten Rokan Hulu Muhadan mengatakan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden, nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 112 tahun 2018 tentang pembentukan unit kerja pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Peraturan LKPP nomor 8 tahun 2019 tentang kompetensi teknis PBJ keputusan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 70 tahun 2016 tentang penerapan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia, kategori jasa profesional ilmiah dan teknis golongan pokok jasa profesional, ilmiah dan teknis lainnya di bidang pengadaan barang jasa, beberapa peraturan lainnya.

Uji kompetensi pengadaan barang dan jasa ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengantisipasi keterlambatan pengadaan barang dan jasa yang diakibatkan keterbatasan SDM yang mengelola barang dan jasa, sememtara angka belanja barang dan jasa sangat tinggi , baik yang dilaksanakan secara kelola maupun melalui penyedia.

Baca Juga:  Advertorial : PMI Sosialisasikan Stop Penyalahgunaan Narkoba di SMANSA Rambah

Kemudian juga dilaksanakan dalam rangka menunjang terwujudnya SDM pengelola barang dan jasa yang berkompeten, paling lambat 31 Desember 2023, sesuai dengan presiden RI dan hasil rakornas pengadaan tahun 2019 sesuai amanat pasal 88 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang BPJP.

Kabag pengadaan barang dan jasa Setda kabupaten Rokan Hulu, Muhardan mengatakan ” per 1 Januari tahun 2024 untuk menjadi PPK Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan tidak cukup hanya bermodalkan sertifikat PBJ tingkat dasar. Untuk itu uji kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka menunjang agar SDM pengelola barang dan jasa kita dikelola oleh SDM yang profesional.”

Muhardan juga mengatakan, peserta yang mengikuti kegiatan uji kompetensi pengadaan barang dan jasa ini berjumlah sebanyak 21 orang yang terdiri dari 1 orang peserta kompetensi skema pengelola PBJ madya, 8 orang peserta yang mengikuti ujian kompetensi skema pejabat pembuat komitmen, 7 orang peserta yang mengikuti ujian kompetensi skema Pokja pemilihan, dan 5 orang peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi skema pejabat pengadaan.

“Untuk dinyatakan kompetensi Pokja pemilihan minimal wajib menguasai 11 unit kompetensi, PPK minimal menguasai 14 kompetensi. Adapun metode pelaksanaan uji kompetensi melalui metode uji wawancara langsung , wawancara jarak jauh atau telekonference dan studi kasus tertulis.”

Asisten kesra ekonomi dan pembangunan Ruslan M.SI berharap agar peserta yang mengikuti uji kompetensi ini dapat lulus 100%.

“Saya sangat berharap peserta yang mengikuti uji kompetensi ini dapat semuanya supaya pengelolaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rokan Hulu berkompeten dan profesional sehingga ke depan tidak lagi ada kendala dalam pengadaan barang dan jasa.”(Na).

Komentar