Tak Berhasil Dimediasi, Koperasi Sido Mukti Vs PT.Torganda Bakal Berujung Kepengadilan

Rohul379 views

Rohul:Riaunet.com-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, mediasi persoalan sengketa lahan antara koperasi Sido Mukti Sembilan Delapan Desa Tanjung Medan dengan PT.Torganda, Senin 9 Desember 2019, di aula lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu. Mediasi kelima ini dihadiri Bupati Rokan Hulu yang diwakili asisten I, M.Zaki, Kabag Adwil M.Franovandi, Kapolres Rohul yang diwakili Kasat Binmas AKP Hermawan, BPN Rohul, Camat Tambusai Utara Mastur, Kades Tanjung Medan Sujiono, serta kedua belah pihak yang bersengketa yakni pengurus Koperasi dan pihak Manajemen PT.Torganda.

Dalam mediasi itu, pihak koperasi menuntut agar PT.Torganda memulangkan lahan hutan produksi kawasan transmigrasi Tanjung Medan seluas 2.230 Ha sesuai SK Kementerian Transmigrasi. Tuntutan masyarakat makin diperkuat SK Bupati Daerah Tingkat II Kampar No.525.25/ TP/ VIII/ 99/ 1759, tanggal 11 Agustus 1999, tentang yang ditujukan kepada PT.Torganda dengan perihal pengembalian lahan kepada masyarakat Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai seluas 1.040 Ha.

“Masyarakat menuntut agar lahan yang sudah diukur BPN Prov dan Kabupaten Rokan Hulu itu agar dikembalikan kepada masyarakat. Status quo yg diberlakukan Bupati Rohul pada zaman Ramlan Zas agar di berlakukan”, Harap Sekretaris Koperasi, Suyut Herianto.

Namun pihak perusahaan PT.Torganda menolak mentah-mantah tuntutan pihak Koperasi. Humas PT.Torganda, Sariman Siregar dalam mediasi itu to the point mengatakan tak mau melayani tuntutan pihak koperasi, namun akan melayani tuntutan masyarakat melalui pemerintah Desa. Menurutnya, kedua tuntutan itu menuju ke obyek yang sama , namun luasan lahan yang dituntut berbeda. Pihak Koperasi menuntut lahan seluas 2.230 Ha, sedangkan tuntutan masyarakat melalui pemerintah Desa Tanjung Medan , yang saat ini juga dimediasi melalui pemerintah Provinsi Riau menuntut hanya seluas 1.040 Ha.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja DPD Demokrat Provinsi Riau H.Agung Nugroho Diawali Cofee Morning Dengan Wartawan Rohul

” Kami tidak akan layani mediasi dalam bentuk apapun untuk tuntutan pihak Koperasi, jika mau keranah hukum silahkan. Kita hanya layani tuntutan melalui pemerintah Desa , sekarang sedang mediasi di provinsi. Itu pun kita tetap akan adu bukti”, ujar Humas PT.Torganda Sariman.

Disisi lain, pemerintah kabupaten Rokan Hulu dalam upayanya mendamaikan dan menyelesaikan persoalan ini telah melakukan pengkajian secara hukum kewilayahan, melakukan peninjauan lapangan, dan melakukan digitasi secara manual, kemudian melakukan overlaping peta dengan memperlihatkan secara jelas letak lahan sengketa sesuai SK Kementerian, 1.916.4 Ha, lahan sengketa sesuai SK Gubernur 220,6 Ha, lahan sengketa sesuai sertifikat masyarakat Desa Tanjung Medan 89,1 Ha, serta luas lahan perkebunan PT.Torganda berdasarkan IUP-B dan SK Gubernur seluas 11.686 Ha.

Meski telah melihat bentangan peta yang dengan susah payah dibuat pemkab Rohul khusus untuk kasus sengketa ini, kedua belah pihak tidak ada perdamaian. Pihak Koperasi berniat akan melakukan gugatan secara hukum.

Sekretaris Koperasi, Suyut Herianto mengaku masyarakat kecewa kepada pemerintah daerah yang tidak tegas dalam menindak lanjuti SK menteri, SK Gubernur yang menyatakan lahan masyarakat Tanjung Medan yang diserobot PT.Torganda.

” Torganda itu ilegal, karena sudah menyerobot HPL transmigrasi Tanjung Medan. Kita minta ketegasan Pemerintah dalam hal ini”, ujar Suyut.

Humas perusahaan, Sariman mengatakan “Koperasi memaksakan agar perusahaan menerima tuntutan mereka. Persoalannya, satu objek dua yang melakukan klaim. Disaat mediasi tuntutan pemerintah Desa sedang proses di provinsi, koperasi mengganggu dengan berbagai macam cara”, ujar Sariman .

Ditanya soal belum dikantonginya HGU oleh pihak Perusahaan PT.Torganda, Sariman mengatakan 2004 pihaknya sudah mengajukan berkas secara lengkap, namun pemerintah tanpa alasan tak mau mengeluarkan HGU sampai saat ini.

Baca Juga:  Tandun Peringati Detik-Detik Proklamasih HUT RI Ke-73

Tidak adanya titik temu dalam mediasi itu, pemkab Rohul akhirnya menyimpulkan empat poin, sebagai berikut:

  1. Mediasi tidak ada kesepakatan,
  2. Masing-masing pihak yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum,
  3. Karena tidak ada solusi, pemkab Rohul akan meminta pemerintah Provinsi Riau memediasi kembali persoalan ini,
  4. Masing-masing pihak diminta menjaga situasi dan kondisi di lokasi agar tidak melakukan tindakan diluar aturan hukum.(Na)

Komentar