SIAK:Riaunet.com~Jelang penghujung Tahun 2019, sejumlah daerah-daerah di Indonesia yang telah terpetakan rentan akan terjadinya bencana, diminta untuk berbenah untuk menghadapi terjadinya risiko bencana.
Dalam mengantisipasi bencana alam di tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) melaksanakan apel Apel Siaga Bencana, Penanggulangan Bencana Banjir longsor serta antisipasi Karhutla Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Siak.
Untuk mitigasi bencana di daerah dimaksud, pemerintah melalui BNPB telah mengusulkan instruksi presiden yang mewajibkan setiap daerah, yang tidak terkecuali ditempat kita di Kabupaten Siak, agar segera memiliki rencana kedaruratan jelas dan kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, Saat menyampaikan amanat pada apel Siaga Bencana, yang digelar lapangan tugu depan Istana Siak, Senin (16/12/2019).
“Resiko bencana tersebut kita maklumi terjadi, dikarenakan perkiraan iklim dan cuaca pergantian tahun yang identik dengan bencana hidrometeorologi, yang didahului dengan terjadinya banjir dan longsor di beberapa daerah sejak November 2019.
“Dimana sejumlah daerah lain di Indonesia juga telah menegaskan status siaga untuk menghadapi bencana tersebut,” Kata Kapolres siak.
Kesiagaan yang dimaksud adalah, mensosialisasikan risiko bencana kepada masyarakat, pemetaan daerah bencana, menyiapkan posko dan logistik dan dana kedaruratan, hingga pelaksanaan simulasi bencana.
“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah mewanti-wanti akan tingginya potensi bencana yang mengintai Provinsi Riau dalam beberapa tahun ini, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan banjir,” kata Kapolres lagi.
Oleh karena itu, Masyarakat di kampung-kampung rawan bencana perlu kiranya dilatih oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Lembaga dan instansi terkait lainnya, untuk mengenali tanda-tanda bencana alam. Seperti, akan terjadinya longsor, banjir dan bencana kebakaran hutan dan lahan,” Tambahnya.
Selain itu, untuk Siaga terhadap bencana, Pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan daerah menyusun rencana kedaruratan (Contigency Plan). Dimana Inpres itu diharapkan dapat mengoptimalkan mitigasi bencana di beberapa daerah.
“Inpres tersebut nantinya mewajibkan daerah untuk menyusun rencana cadangan penanggulangan bencana yang meliputi situasi dan kondisi pra, saat, dan pasca bencana. Beberapa ancaman bencana tersebut antara lain bencana geologi, vulkanologi, hidrometeorologi, limbah industri, hingga kegagalan teknologi,” Papar Kapolres Siak.
Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyiapkan dana tanggap darurat sementara untuk bencana, agar saat terjadi bencana yang tidak kita inginkan, pertolongan pertama bisa dilakukan oleh daerah tanpa harus menunggu bantuan dari pusat terlebih dahulu.
Apel Siaga Bencana tersebut, juga dihadiri oleh Asisten III Setda Kab.Siak Jamaluddin, Kepala OPD dan Tenaga honorer di lingkup Pemkab Siak. (rdk)
Komentar