Rohul:Riaunet.com- Terkait persoalan sengketa lahan antara masyarakat tiga desa yakni desa Setia Baru, Tingkok dan Tambusai Timur kecamatan Tambusai, Komisi II DPRD Rokan Hulu, Rabu (22/01/2020) menggelar hearing di ruang pertemuan Badan Anggaran Kantor DPRD Rokan Hulu.
Hadir dalam kesempatan itu ketua Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu Arif Reza Syah, beserta enam orang anggota DPRD Rokan Hulu, termasuk Budiman yang merupakan anggopta DPRD dari Tambusai. Kemudian hadir tokoh masyarakat dari tiga desa, utusan dinas perkebunan, dan utusan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pertemuan perdana itu, masyarakat menyampaikan bahwa sengekat lahan masyarakat tiga desa dengan PT. Hutahean sudah terjadi semenjak tahun 1993 ketika Rohul masih menjadi bagian kabupaten Kampar. Saat itu 2830 hektare lahan milik warga diserobot pihak perusahaan. Kemudian setelah masyarakat melakukan tuntutan kepada pemerintah dan kepada pihak perusahaan, ditahun 1996, pihak perusahaan setuju membangun pola KKPA diatas lahan yang bersengketa dengan system bagi hasil 65: 35. Namun setelah saat ini kebun sudah berhasil, pihak perusahaan tidak sedikitpun mengakui adanya hak masyarakat atas pola KKPA tersebut.
Salah seorang warga, Halomoan mengaku saat ini kebun sawit dengan Pola KKPA itu sudah tinggi, namun masyarakat tidak sepeserpun menikmati hasilnya.
“ kebun sudah tinggi, tapi masyarakat serupiahpun tidak merasakan uang dari hasil kebun itu. Perusahaan tidak mau memberi bagi hasil kebun dengan alasan pihak perusahaan telah rugi”, ujar Halomoan.
Sementara itu, anggota DPRD Rokan Hulu dari fraksi Gerindra, yang merupakan anggota Dewan dari Tambusai Timur, mengatakan “PT.Hutahean adalah Belanda zaman sekarang, yang melakukan penindasan dan penajahan dengan kejam dalam segala situasi. Setelah mengajak masyarakat bekerjasama, lalu masyarakat ditindas dan dibodoh-bodohi. Semula lahanmasyarakat yang dijadikan pola KKPA seluas 2830 ha, saat ini yang diakui menjadi hak masyarakat hanya 830 ha, itu pun juga tidak diserahkan kepada masyarakat”
Selaku masyarakat dan selaku wakil rakyat ,Budiman berharap Komisi II DPRD Rohul komit menuntaskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat tiga desa ini.
Sementara itu, dari kasi permasalahan BPN Rohul, Misdawati dan kabid sarana prasarana Dinas Perkebunan Rohul, Samsul Kamar, mengatakan “ PT.Hutahean memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 23 Mei 1999 seluas 44.24 ha. Dan lahan sengketa di tambusai Timur tidak termasuk dalam HGU. “
Menanggapi persoalan masyarakat Tambusai Timur dan dua desa lainnya ini, Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu, Arif Reza Syah, mengaku akan berupaya menuntaskan permasalahan ini, karena komisi II DPRD Rohul sudah mengantongi data dan kronologis kejadian sengeketa lahan tersebut.(Na).
Komentar