Tiga Tersangka Jaringan Perdagangan Organ Harimau di Inhu Ini Ditangkap Polisi

Inhu389 views

INHU:Riaunet.com~Polisi Daerah (Polda), Riau berhasil mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati. Organ binatang di lindungi tersebut tersebut, yakni 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang yang disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan, Sabtu (15/2:2020), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

“Awalnya Tim telah menerima informasi bahwa ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada Jumat (14/2). Ketiga tersangka ini membawa bagian tubuh Harimau tersebut dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid)Hubungan Masyarakat (Humas), Polda Riau, Kombes Sunarto.

Dijelaskan Kabid Humas bahwa ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

“Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama. AT (DPO), dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu,” jelas Sunarto.

“Seluruh ersangka telah kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau  guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Advertorial : Pimpin Apel Besar Satpol PP, Setda Kab Inhu, Ir. Hedrizal M.SI Teken Pakta Integritas

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau diperkirakan bisa dijual dengan harga sekitar 30 juta-80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu sampai Rp.1 juta per buah, dan tulang harimau bisa 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ya, ini adalah bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” Imbuh Kombes Sunarto. (**)

Komentar