Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE Ditunda, Tolak Kriminalisasi Pers Puluhan Wartawan Riau Bentuk Tim Solidaritas

Pekanbaru341 views

PEKANBARU:Riaunet.com-Penundaan Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dituduhkan oleh pelapor (Bupati Bengkalis) kepada Pimred atau Penanggung jawab Media Harian Berantas. Kamis 30 Agustus 2018 di PN Pekanbaru. Empat puluh orang wartawan yang turut hadir meliput kecewa.

Kekecewaan puluhan wartawan yang hadir meliput sidang dugaan pemaksaan kriminalisasi Pers ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena sidang yang ke-8 ditunda oleh majelis hakim dengan alasan ada pergantian atau pergeseran hakim di Institut Pengadilan Negeri.

Demikian hal ini disampaikan wartawan senior A.Nazara SE yang juga selaku pendiri Media Bidik group kepada ungkapriau.com saat dimintai tanggapannya melalui WhatsApp peribadinya Jumat 31 Agustus 2o18.

A.Nazara menilai laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada Tanggal 07 Januari 2017 dgn STPL: LP/10/I/2016/2017 tentang pemberitaan Media Harian Berantas kepada pihak Polda Riau, sengaja di paksakan memasukan kedalam ranah pelanggaran UU-ITE. Tujuannya agar Pimred media itu di penjarakan.

Lebih lanjut A.Nazara menduga pihak penyidik Polda Riau tidak memahami Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang semestinya juga melihat MoU Dewan Pers dengan Polri. Sejatinya penyidik harus mengedepankan UU Pers dan bila tidak memahami ya, jangan malu bertanyak kepada ahlinya (DP).

“Benar (Red), karena ditundanya sidang ke-8 ini di pengadilan negeri Pekanbaru dan secara mendadak 40 orang wartawan dan sejumlah Owner Media bersama Kuasa Hukum terdakwa melakukan Rapat mendadak untuk membahas langkah-langkah dalam menyuarakan penolakan kriminalisasi Pers dengan aksi turun kejalan yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 September 2018 kedepan,” ungkapnya.

A.Nazara berencana mengajak seluruh profesi jurnalistik menyuarakan aksi penolakan kriminalisasi Pers tanggal 13 September 2018 di di Depan Polda Riau Jl.Jendral Sudirman serta didepan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita melakukan hal ini karena kasus yang didakwakan pada Pimred HB tidak semestinya masuk dalam ranah UU ITE melainkan ranahnya pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) sesuai PPR DP.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia

“Ya, sesuai agenda sidang Kamis tanggal 30 Agustus 2018 itu untuk mendengarkan keterangan para Saksi Pelapor beserta Bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemutaran suara rekamam/vidio adanya dugaan rekayasa perkara sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda sidang yang ke-7 pada hari Kamis Tgl 23 Agustus 2018 pekan lalu. Namun ditunda oleh majelis hakim dengan alasan pergantian dan atau pergeseran hakim-hakim di institut pengadilan negeri Pekanbaru itu,” jelasnya.

Lebih lanjut pendiri Media Bidik ini bernjanji akan terus mengawal dan mengajak seluruh profesi jurnalistik di wilayah Riau untuk bersatu menolak kriminalisasi Pers. Seperti yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada Pimred Harian Berantas tersebut. Yulianus. [rom/rls].

Komentar