Tanggap Covid 19, Forkomfinca Pekaitan Lakukan Mediasi Atas Aksi Warga Tuntut PT JJP

Rohil392 views

ROHIL:Riaunet.com~Tariyono SE, Camat Pekaitan telah melakukan pertemuan di aula Kantor Camat yang dihadiri Wakil Komandan (Wadan) ramil, Babinsa, Kapolsubsektor, Penghulu Pedamaran, tokoh masyarakat dan Humas PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), senin ( 6/3/2020).

Camat Taryono SE saat wawancara langsung dengan Riaunet.com mengatakan bahwa hasil pertemuan hari ini telah dilakukan mediasi kepada masyarakat dan pihak PT JJP dalam bentuk pernyataan sikap dari 3 tokoh Perwakilan Masyarakat dalam bentuk tertulis, hal ini merupakan solusi dalam situasi dampak wabah Covid 19.

“Adapun pihaknya akan melakukan penyelesaian, dan akan menyurati secara resmi kepada pihak PT JJP serra akan ditembuskan kepada Bapak Bupati Rokan Hilir dalam tindakan lebih lanjut, dan masyarakat menerima tidak akan melakukan aksi kembali atau kumpul-kumpul lagi dengan jumlah orang banyak dalam kondisi saat ini,” Ujarnya.

Dan dalam hal ini juga, pihak Wadanramil menyebutkan, jika ada tindakan kembali dalam skala besar (demo) masyarakat, dalam situasi saat ini akan dilakukan tindakan hukum, sebab kondisi Negara saat ini dalam tanggap darurat Covid 19, dan melakukan kegiatan masal yang sudah jelas itu harus di hindari dalam pemutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Sementara itu, Firdaus  Humas PT JJP kepada Riaunet.com mengatakan, jika masyarakat memasuki wilayah HGU perusahan tanpa izin maka akan ditindak sesuai tindakan hukum.

Firdaus juga memaparkan bahwa dirinya mulai bertugas sejak akhir mei 2013 di PT Jatim Jaya Perkasa, dan persoalan masyarakat dengan pihak Perusahaan yang diketahui adalah persoalan areal HPL yang saat itu atas nama masyarakat Ali Marwin, Nasib, Paidi dan lainnya mengklaim ada lahan HPL yang digarap oleh Perusahaan, padahal tidak demikian.

Baca Juga:  Dukung Misi Bupati Bidang Pertanian, Dinas Pertanian Rohil Terus Laksanakan Berbagai Program

“Areal itu merupakan formasi HGU seluas 23000 Ha dan melalui refisi bertahap menjadi 8200 Ha HGU nya, dan saat itu sudah ada dalam putusan Sela. Dan mengapa persoalan HPL tiba-tiba muncul lahan LKMD, dan mengapa muncul baru sekarang, dalam hal ini saya tidak mengetahui secara pasti aksi spontan masyarakat, maka selaku Humas Perusahaan, saya akan menyelidiki jika ada oknum-oknum perusahan yang bermain dalam hal ini,” katanya.

Selaku pihak perwakilan masyarakat Ali Marwin dan beberapa tokoh masyarakat menerima apa yang telah di putuskan dari hasil mediasi ini dengan harapan dapat segera diselesaikan dengan cara tertulis, tertib sesuai dengan isi pernyataan sikap dalam perundingan di Aula Kantor Camat Pekaitan.  (Rs)

Komentar