Juru Bicara Gugus Tugas Pecepaten Penanganan Covid-19: Inhu Masih Aman

Advertorial, Inhu372 views

INHU:Riaunet.com~Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Indragiri Hulu (Inhu) terus melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid 19-Virus Corona sejak beberapa bulan terakhir ini yang kapan saja bisa menyerang masyarakat Dunia, bahkan masyarakat Indonesia, dan Kabupaten Indragiri hulu khususnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dalam hal ini Bupati Inhu H. Yopi. Arianto, SE telah menitik beratkan tugas kepada jajaran Pemerintah Inhu terutama ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, untuk melakukan berbagai langkah dalam pencegahan, dan terus memantau perkembangan dan melebarnya virus corona yang sangat berbahaya ini.

Dalam kegiatannya, Juru bicara Gugus tugas percepatan penanganan Covid–19, Jawalter Situmorang MPd yang juga sebagai Kepala Dinas Informasi dan Telekomunikasi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan konfrensi Pers.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang diwakili Kepala Bagian, Subrantas, Kepala ULP Inhu diwakili oleh Rainedy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, di ruang Media Center Kantor Dinas Informasi dan Telekomunikasi kabupaten Inhu.

Dikatakan Jawalter bahwa sampai saat ini di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu ini wabah Virus Corona (Covid-19) masih tetap pada titik aman, dan belum ada yang Positif.

“Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Inhu, Jawalter Situmorang, M.Pd mejelaskan bahwa berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 20 April 2020, terdapat OPD Kumulatif dari Tanggal 22 maret sampai dengan April 2020 sebanyak 464 orang, OPD dalam pemantauan 49 orang berarti 13,46%. OPD selesai pemantauan 315 orang (86,54%). OPD yang di periksa Rapid 206 orang. Hasil Rapid Negatif 206 orang, maka positif O(Nol), OTG O(Nol) Komulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret s/d  20 April 2020 2.912 orang, (PP) dalam pemantauan 1.090 orang (37,43%), PP selesai pemantauan 2.822 orang (62,54%) PDP 0 (Nol) serta konfirmasi 0,” jelasnya, selasa (21/4/2020).

Jawalter Situmorang M.Pd juga telah mengintruksikan beberapa langkah Desinfeksi di rumah, yaitu bersihkan media atau lokasi yang akan di desinfektan, seperti Lantai rumah, meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, televisi & remote, stop kontak, WC/Kamar mandi dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Usai Melantik BPD, Bupati Pelalawan Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19

“Siapkan alat dan bahan desinfektan yang digunakan cairan pembersih lantai, perabot, toilet dan pembersih badan. Gunakan alat pelindung diri, amankan bahan makanan,” katanya.

Terus melakukan Desinfeksi secara merata dan biarkan selama 10 menit sebelum di lap (dibersihkan), dan cuci tangan pakai sabun, setelah melakukan penyemprotan Desinfeksi, lakukan minimal 3 kali sehari.

“Tidak hanya sampai disitu saja, kita juga harus menjaga kebersihan diri, terus jaga kesehatan, jaga jarak sesama teman atau orang lain,” ujar Juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 kanupaten Inhu ini.

Sementara itu juga, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu, yang diwakili oleh Kabag kepegawaian, Subrantas, mengatakan bahwa akan menjalankan kebijakan ASN yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka menanggapi dan mencegah penyebaran Covid 19, antara lain, surat edaran Mempan RB Nomor :B/318/M.SM.01.00/2020 tentang penundaan jadwal pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi CPNS Formasi tahun 2019, yang isinya adalah pengumuman hasil seleksi Kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan tanggal 22-23 maret 2020.

“Pada dasarnya pelaksanaan SKB yang semula dijadwalkan tanggal 25 Maret, hal ini akan ditunda sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut dari panselnas CPNS,” paparnya.

Dikatakan Subrantas lagi, Surat edaran Mempan RB Nomor 19 tahun 2020, dan surat edaran Mempan RB nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

“Kabupaten Indragiri Hulu telah menindak lanjuti dengan menerbitkan surat Bupati Indragiri Hulu Nomor 800/BKP2D/IV/2020/434 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 yang mengintruksikan bahwa, tidak melaksanakan upacara, apel pagi, apel siang dan senam kesegaran jasmani. Kemudian tidak nengaktifkan absensi fingerprint dan digantikan dengan absensi manual,” katanya lagi.

“Subrantas juga menambahkan bahwa bagi PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil, ibu menyusui anak sampai dengan 1 tahun, dapat bekerja di rumah,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Rohul Gelar Rakor Upaya Optimalisasi Pemungutan Pajak Bersama DJP Kanwil Riau

Bagi Pejabat eselon II, III dan IV serta pelaksana dan Non ASN yang tidak memenuhi kriteria diatas, tetap bekerja seperti biasa, seluruh ASN di Inhu tidak melakukan perjalanan dinas keluar Kabupaten Indragiri Hulu, kecuali bersifat sangat mendesak dan harus dengan persetujuan pimpinan.

“Apabila PNS mengalami gejala batuk, pilek, demam dan gangguan pernafasan agar dapat mengisolasi diri dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” pesannya.

Kabag Kepegawaian BKP Inhu juga memaparkan, surat edaran Mendagri Nomor 800/1941/OTDA tentang penundaan sememtara usulan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah dan usul mutasi antar Daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, rangkuman isi surat; menunda sementara usulan permohonan pergantian pejabat, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada setentak 2020. Menunda sementara usulan mutasi antar instansi.

“Kemudian, surat edaran Mempan RB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik atau cuti bagi apatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19. Yang isinya menjelaskan bahwa, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daetah atau kegiatan mudik, ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya status kedaruratan Covid-19, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan diatas, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin,” paparnya.

Masih ditempat yang sama, kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa, Rainedy, mengatakan bahwa dalam rangka percepatan pencegahan Pandemi Covid-19, dan terkait dengan pengadaan Barang dan Jasa dalam masa penanggulangan Covid-19 akan diatur sesuai aturan yang berlaku, dan tetap berkordinasi dengan instansi terkait.

“Jika pengadaan Barang dan Jasa untuk kondisi darurat harus berdasarkan peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan keadaan darurat serta surat edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020, atas pelaksanaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disrase 2019 Covid-19 sebutnya,” katanya mengakhiri. (Adv pemkab Inhu/ZN)

Komentar