Bermitra dengan PT SDA, Kepengurusan Koperasi BBDM Yang Diketuai H Ismail Sudah Disahkan Oleh Menkumham RI

Bengkalis408 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, yang diketuai H. Ismail dan telah bermitra dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA) dalam pengelolaan kebun plasma sawit sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Salinan yang diterima redaksi media ini menyebutkan bahwa pengesahan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham RI bernomor  AHU – 0000455.AH.01.27.TAHUN 2020, tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur, yang ditetapkan pada tanggal 24 April 2020, ditandatangani oleh Dirjend Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, SH., LLM, lengkap dengan barcode yang bisa diakses dengan scanner, ditembuskan kepada Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), H Ismail melalui Juru Bicara Sulaiman, Selasa (9/6/2020) mengatakan bahwa jajarannya bersyukur dengan terbitnya surat keputusan dari Kemenkumham RI tersebut, sehingga pihaknya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam menjalankan kepengurusan, selain itu PT SDA sebagai mitra kerja juga sudah bersama – sama menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bagi hasil yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan semua pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kejari Bengkalis, masyarakat dan terkususnya ratusan petani yang tergabung dalam data CPP Koperasi BBDM, bulan April lalu Kemenkumham RI sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan kita, akhirnya kita juga sudah menjalin kesepakatan yang sifatnya sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum dengan PT SDA, dengan demikian apa yang kita nanti – nantikan selama ini bersama petani, akan segera terwujud,” Ucap Sulaiman didampingi sekretaris Husni Libra, SH.i. M.Si.

Baca Juga:  Jalan Parit Medan Api api Dibangun Untuk Silahturahmi TNI Dengan Masyarakat

Lanjut dia, pengesahan kepengurusan Koperasi BBDM di Kemenkumham RI memiliki otoritas yang kuat, karena bisa diakses secara online melalui barcode dan tidak akan bisa diganti oleh pihak manapun.

“Jadi di Kemenkumham RI itu jika sudah keluar pengesahannya, maka tidak bisa diganggu gugat lagi, sebab sistimnya sudah diblokir, sehingga apabila ada oknum yang ingin merubah atau mengganggu SK Kepengurusan Koperasi BBDM yang sah maka sistimnya akan menolak. Oleh sebab itu jika ada yang membawa-bawa nama Koperasi BBDM selain kepengurusan H Ismail maka dipastikan pihak tersebut ilegal,” tandasnya.    (Cok)

Komentar