Sambut Hari Bhayangkara Ke 74, Polres Siak Berikan SIM Simpatik Bagi Setiap Warga Yang Lahir di 1 Juli

Siak312 views

SIAK:Riaunet.com~Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan program untuk masyarakat umum yakni fasilitas pembuatan SIM simpatik.

Nantinya pembuatan SIM simpatik untuk masyarakat umum tersebut, pembayarannya akan dibayarkan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak perbankan dan perusahaan swasta yang ada.

Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya SIK melalui Kasat Lantas AKP Birgitta Atvina Wijayanti SIK yang disampaikan oleh Kanit Regident Polres Siak Iptu Ricky Marzuki SH, kepada Wartawan, Senin (22/6/2020).

Dikatakannya juga bahwa program tersebut benar adanya. Namun, kata Ipda Ricky ada ketentuan yang berlaku, yakni hanya berlaku bagi masyarakat umum yang tepat lahir pada tanggal 1 Juli yang bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 74 di tahun 2020 ini.

“Memang benar ada program pembuatan SIM simpatik bagi masyarakat umum, namun hal ini berlaku bagi yang tanggal lahirnya pada 1 Juli, kita dari Satlantas Siak berikan apresiasi kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan, dalam artian pemohon tidak membayar, tetapi akan dibayar oleh mitra kerjasama kami dengan pihak BRI,” Kata Kanit Regident Polres Siak Iptu Ricky Marzuki SH.

Iptu Ricky juga menjelaskan, adapun untuk persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti pemohon adalah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengurus surat keterangan sehat, mengurus surat psikologi, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, dan lulus ujian teori dan praktek.

“Simpatik disini maksudnya untuk yang ulang tahun pada 1 Juli tetapi tidak menggugurkan kewajibannya seperti bayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan proses lainnya, bukan artinya langsung diberi SIM begitu saja, tetap melalui prosedur pembayarannya dilakukan oleh mitra kita,” katanya.

Selain itu, lanjut Iptu Ricky, untuk masyarakat di Kabupaten Siak yang merasa memiliki tanggal lahir pada 1 Juli bisa datang ke Satpas SIM Polres Siak yang berada di Kecamatan Tualang (Perawang-red), karena pembuatannya hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang ada di Perawang tersebut, hal ini dikarenakan di Kota Siak Sri Indrapura belum ada mempunyai alat cetak pembuatan SIM baru.

Baca Juga:  Hebat, Kampung Dayun Raih juara 1 Desa Wisata Tingkat Provinsi Riau.

“Untuk di Siak belum bisa mencetak SIM, maka harus dilakukan di Perawang Kecamatan Tualang,” imbuh Iptu Ricky.

Beliau juga kembali mengajak kepada masyarakat yang berulang tahun di tanggal tersebut untuk silahkan datang ke kantor lantas yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Siak untuk didaftarkan sebagai calon penerima SIM Simpatik, baik SIM A maupun SIM C. (**)

Komentar