Pemda dan Satgas Covid-19 Siak Perketat Protokol Kesehatan Ditempat Umum

Siak231 views

SIAK:Riaunet.com~Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, di ruang rapat Zamrud kompleks Abdi Praja, Kecamatan Siak, Kamis (23/7/2020).

Dengan menyikapi perkembangan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Siak yang kembali meningkat, Bupati Siak Alfedri mengatakan dalam waktu seminggu ini, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Siak kembali meningkat.

“Setelah beberapa bulan kita bebas dari pasien positif Covid-19, beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan adanya pasien positif yang berasal dari Kecamatan Mempura, Kecamatan Siak, Kecamatan Koto Gasib dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak,” kata Alfedri.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 46 orang termasuk yang sudah sembuh, yang sudah terjadi akibat adanya transmisi lokal dari 3 klaster tersebut.

“Artinya, sekarang di Kabupaten Siak sudah terjadi transmisi lokal, atau saling menularkan sesama masyarakat. Dan inilah hal yang ditakutkan dari awal adanya pandemi Covid-19 ini,” ujar Alfedri.

Untuk menekan angka penyebaran secara transmisi lokal, Pemerintah Kabupaten Siak beserta Satgas Penanggulangan Covid-19 akan memperketat dan menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti rumah ibadah, pasar, kantor, toko, Kedai, dan rumah makan.

Dengan adanya 8 orang ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah Kabupaten Siak akan kembali melakukan Work From Home (WFH), terutama kantor yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Mempura dan Koto Gasib.

“Kegiatan WHF akan diberlakukan disemua kantor, kecuali kantor yang berurusan dengan pelayanan kepada masyarakat”, jelas Alfedri.

Untuk dirumah ibadah terkhusus di tiga Kecamatan yakni, Siak Mempura dan Koto Gasib, akan dijaga ketat.

“Pelaksanaan kegiatan dirumah ibadah, harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk. Jika tidak memakai masker, maka akan disuruh pulang karena akan ada petugas yang menjaga disana”, terangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Siak Taja Bimtek Kompetensi Para Penilai PBB

Khusus di pasar, toko, Kedai dan juga rumah makan, protokol kesehatan harus dilaksanakan dan ditegaskan, seperti harus memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat untuk mencuci tangan.

“Mulai hari ini, saya akan tugaskan Satgas Covid-19 di setiap Kecamatan agar mengitruksikan kepada pemilik toko, Kedai dan rumah makan agar memasang peraturan untuk masuk toko, yakni memakai masker dan menjaga jarak,” tegasnya.   (rdk)

Komentar