Rohul:Riaunet.com- WAKTU KEJADIAN :
Hari jumat tanggal 19 juni 2020 sekira pukul 03.00 Wib
TKP :
Minimarket Alfamart Simpang Pir Desa Tandun Barat Kec. Tandun Barat Kab. Rokan Hulu.
PELAPOR :
RICE DESTRIANTI, 27 tahun, perempuan, Islam, swasta (karyawan Alfamart), RT 02 RW 05 Desa Sukadamai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
SAKSI-SAKSI :
1. RICE DESTRIANTI, 27 tahun, perempuan, Islam, swasta (karyawan Alfamart), RT 02 RW 05 Desa Sukadamai Kec. Ujung batu Kab. Rokan Hulu.
2. REIZA HABIBIELAH, 19 tahun, laki laki, Islam, swasta ( Karyawan Alfamart ), Kelurahan Ujung Batu Kec. Ujung batu Kab. Rokan Hulu.
3. YOSI SRIWAHYUNI, 20 tahun, perempuan, Islam, swasta (Karyawan Alfamart), kelurahan ujung batu Kec. Ujung batu.
Pelaku :
– BA, 27 th, laki-laki, Islam, tidak bekerja, Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
KRONOLGIS KEJADIAN:
Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 06.00 WIB saksi Sdri. YOSI SRIWAHYUNI tiba di Alfamart untuk bekerja seperti biasa, namun saat sampai dan hendak membuka swalayan saksi melihat semua lampu di swalayan dalam keadaan mati dan saat masuk kedalam swalayan saksi melihat isi swalayan di meja kasir dalam keadaan berantakan kemudian saksi langsung menghubungi pelapor, dan sekitar 10 menit kemudian pelapor tiba di swalayan dan langsung memeriksa kedalam bersama dengan saksi kemudian saksi mengecek barang barang yang hilang di swalayan tersebut dan adapun barang-barang yang hilang berupa rokok berbagai merk dengan kerugian sejumlah Rp.2.180.500 dan uang tunai yang terdapat dalam berangkas sejumlah lebih kurang Rp. 34.000.000, selanjutnya saksi melihat berangkas yang terdapat di swalayan sudah tidak berada di tempatnya.
Dan atas kejadian tersebut pihak swalyan Alfamart mengalami kerugian materi diperkirakan sebesar Rp.47.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tandun guna penyelidikan lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Kapolsek Tandun AKP S.SINAGA, S.H. memerintahkan team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim yang terdiri dari Kanit Intelkam Polsek Tandun, anggota Unit Reskrim dan anggota Intelkam untuk melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Pelaku, pada hari Kamis tanggal 23 juli 2020 sekira pukul 14. 00 wib team dipimpin oleh Kanit Reskrim mendapatkan info dari salah satu warga Tandun bahwa tiga orang terduga pelaku pencurian di Alfamart simpang Pir Kec. Tandun sedang berada di sebuah rumah di Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu, selanjutnya team melaporkan kepada Kapolsek tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesampainya dilokasi yang dimaksud dilakukan penggerebekan dan dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan salah satu pelaku yang bernama BA dan 2 (dua) orang pelaku yang bernama AM dan LH kabur pada saat dilakukan penggerebekan setelah pelaku berhasil di tangkap, team melakukan interogasi dan pelaku mengaku sebagai otak dari pencurian di alfamart dan pelaku mengakui bahwa dalam melakukan aksinya bersama dengan Sdr. IM, Sdr. DD, dan Sdr. IP dari alfamart pelaku berhasil mengambil berangkas yang berisi Uang tunai sebesar Rp. 34.000.000,- dan 2 (dua) buah ATM, dan PDA milik Alfamart Kemudian sdr. BA mengambil uangnya dan Kartu ATM lalu mengubur brangkas tersebut di lubang bekas sumur yang berada di samping rumah orang tua nya di dusun Langgak Desa Koto Tandun”.
Setelah itu team melakukan pencarian Barang bukti yang berkaitan dengan TP. Curat tersebut dan dilakukan penggalian terhadap brangkas yang dikuburkan dilokasi belakang rumah orang tua pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah brangkas terdapat dalam kondisi rusak, 1 (satu) Unit Ranmor RD2 jenis Honda Revo Fit warna hitam biru yang digunakan untuk Mengangkat Brankas dari Simpang Pir menuju ke rumah orang tua BA, 1 (satu) Unit Ranmor Jenis Yamaha Vega R Warna Putih yang digunakan Untuk menggambar lokasi dan memantau situasi sekitar Alfamart, 1(satu) buah gerobak sorong merk Artco, 1 (satu) buah mesin gerinda warna biru yang digunakan oleh untuk membuka brankas, 1 (satu) buah palu besar betangkai besi yang juga digunakan untuk membuka brankas, 1 (satu) unit PDA milik Alflamart Kondisi Rusak, selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tandun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
– 1 ( Satu ) unit berangkas (dalam keadaan rusak)
– 1 (satu) Unit Ranmor RD2 jenis Honda Revo fit warna Hitam Bir
– 1 (satu) Unit Ranmor Jenis Yamaha Vega R Warna Putih
– 1 (satu) buah mesin gerinda warna Biru
– 1 (satu) Buah Palu Besar bertangkai besi
– 1 (satu) unit PDA milik Alflamart Kondisi Rusak
– 1(satu) Buah grobak Sorong Merk Artco warna Merah
– 1 (satu) Troli Warna Merah Milik Alfamart ditemukan di TKP
– 1 (satu) Buah Kuncii Pas 8-10 ditemukan Di Tkp
– 1 (satu) Buah Kunci Pas 10-12 ditemukan di TKP
– 2 (dua) Buah plat Besi Pencongkel ban dalamm Mobil ditemukan di tkp
– 1 (satu) Buah Gembok merek soligen ditemukan di TKP
(Bidhumas Polda Riau)
Komentar