SIAK:Riaunet.com~Seluruh aktivitas di masa pandemi berbeda tata cara pelaksanaannya, hal ini termasuk pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban tahun ini, yang jatuh pada hari Jum’at (31/7).
Terkait itu, semua pihak diminta menyesuaikan tata cara pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan qurban pada tahun ini sesuai ketentuan kondisi new normal.
Pemerintah Kabupaten Siak dan Kemenag, mengeluarkan tuntunan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan Qurban berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Agama RI, No. SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di masa pandemi covid-19.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di laksanakan di Masjid maupun lapangan. Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan panitia penyelenggara harus disiplin melakukan pengawasan yang ketat.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat di laksanakan di Masjid maupun di lapangan,namun saya menghimbau agar di lapangan saja, agar mudah dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh penyelenggara, kami Pemerintah Kabupaten Siak juga akan melaksanakan shalat Idul Adha bersama masyarakat di lapangan Siak Bermadah depan Istana Siak,” katanya.
Dikatakan Jamaluddin saat memimpin rapat akhir persiapan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, bersama Kemenag Kabupaten Siak, dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Zamrud Room, Lt.I Kantor Bupati Siak, Rabu (29/7/2020).
Panitia pelaksana juga di harapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air mengalir berikut hand sanitizer. Juga memeriksa suhu tubuh jamaah, di harapkan pula pelaksanaan khutbah tidak lama untuk mempersingkat waktu berkumpul jamaah.
“Seluruh jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajaddah sendiri, dan menjaga jarak serta tidak saling bersalaman. Anak di usia balita serta orang tua dan yang mengidap suatu penyakit di anjurkan untuk tidak diikutsertakan”, jelasnya.
Diperkirakan, protokol kesehatan seperti ini sudah dapat di pahami dan bisa di laksanakan masyarakat, mengingat hal serupa, dalam beberapa waktu terakhir sudah dapat di terapkan dengan baik di dalam pelaksanaan shalat jum’at.
Pejabat Sekda lalu menjelaskan protokol kesehatan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan 3 hari tasyrik berikutnya.
Panjangnya waktu tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyembelihan qurban secara bergantian, jika jumlah hewan qurban terbilang banyak di satu lokasi.
Sebelum dan sesudah penyembelihan di laksanakan,panitia dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi, menyediakan peralatan cuci tangan, handsanitizer, serta alat pemeriksa suhu tubuh.
Pada saat penyembelihan berlangsung, panitia menerapkan ketentuan jaga jarak secara disiplin diantara mereka yang hadir. Posisi petugas pemotongan daging tidak saling berhadapan. Sementara itu, kotoran hewan qurban untuk di kubur di tempat yang telah di sediakan dan di sepakati.
“Para petugas penyembelihan dan mereka yang membantu,harus di pastikan dalam kondisi sehat untuk menjamin daging qurban bebas Covid-19. Jumlahnya harus di sesuaikan dengan luas areal tempat kegiatan berlangsung, agar jaga jarak aman dapat di terapkan dengan baik dan disiplin”, tegasnya.
Pj.Sekda juga berharap agar warga yang berkurban, serta masyarakat umum tidak hadir di lokasi penyembelihan. Apabila tetap hadir, maka wajib mentaati protokol kesehatan yang akan di pandu oleh petugas.
“Selain petugas dan panitia, warga lain memang sebaiknya tidak ikut menghadiri proses penyembelihan, untuk menghindari terjadinya kerumunan. Jika tetap ada yang hadir,maka harus mentaati protokol kesehatan yang nantinya di sampaikan petugas”, harapnya.
Dalam hal ini, panitia dianjurkan memasang spanduk himbauan warga yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di sekitar lokasi. Dengan mempertimbangkan suasana pandemi, seluruh kegiatan mulai dari penyembelihan sampai pemotongan dan pembagian hendaknya selesai saat shalat ashar tiba. (rdk)
Komentar