3 Remaja Maling Laktop Ini Berhasil di Bekuk Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto

Rohul363 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Sejumlah

Barang-barang elektronik dan uang tunai digondol maling dari rumah, ED RES pria berumur 36 tahun warga Jalan Ranah Piang Kelurahan Rokan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, dan langsung melaporkan ke pihak berwajib pada hari Rabu (15/07) sekira pukul 13.00 WIB.

Menurut Korban bahwa maling tersebut menggasak sejumlah barang dari rumahnya yang diperkirakan pukul 02.30 WIB, Selasa dini hari (14/7). Itupun diketahui sepulangnya Korban dari Kantor PPK, yang sebelumnya pada hari senin (13/7) pukul 21.00 WIB, Korban berangkat ke kantor PPK untuk persiapaan Bimtek PPDP.

Masih kata Korban bahwa sejumlah barang seperti Laptop di meja kerja, uang di lemari sekitar Rp. 400.000,- dan uang Rp. 800.000,- di dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar, serta Hand Phone merk blue berry yang di dalam kamar sudah tidak ada lagi alias raib.

Korban sempat mondar-mandir mencari barang-barangnya yang hilang di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Malah saat itu Korban menemukan satu lembar papan kayu yang tersandar di dinding bawah atap rumah yang diduga digunakan oleh Pelaku untuk memanjat dan masuk ke dalam rumah korban. Diperkirakan kerugian Korban atas kejadian ini kurang lebih Rp. 4.700.000,-

Setelah menerima Laporan Korban, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto menyimpulkan bahwa diduga ketiga Pelaku masih warga Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Yang pertama RA (16) warga Desa Lubuk Bendahara, yang kedua IF, (14) warga Desa Rokan Timur, dan yang ketiga DR (17) warga Desa Pasir Rambah.

Setelah 2 Minggu diadakan pengembangan, tepatnya Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.20 WIB, anggota Reskrim mendapat informasi bahwa diduga Pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan sedang berada di Desa Lubuk Bendahara Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.

Baca Juga:  Rohul Juara Umum Jambore PKK di Riau 2018

Kemudian Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rokan IV Koto langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku atas nama RA dan IF di Desa Lubuk Bendahara Kec. Rokan IV Koto.

Setelah di introgasi pelaku mengakui sudah melakukan TP pencurian dengan pemberatan sesuai LP yg tersebut di atas bersama temannya yg bernama DR.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rokan IV Koto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Atas nama DR di Desa Pasir Rambah Kec. Rokan IV Koto.

Selanjutnya terhadap 3 pelaku dan Barang Bukti 1 unit Handphone dibawa ke Polsek Rokan IV Koto guna proses lanjut. (hms Polda Riau/Nst)

Komentar