Bengkalis:Riaunet.com~Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis digelar secara oline dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru-Riau, Senin(14/9/2020)
“Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Tanjung Medang, kecamatan Rupat Utara dengan pembacaan dakwaan,” kata Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal diruang kerjanya.
Jufrizal mengatakan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi virus corona disease (Covid-19) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau secara oline.
“Untuk terdakwa Sri Nurnaningsih yang merupakan ketua UED SP, sidang dari dalam Lapas Bengkalis secara video confrence (Vidcon) sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada diruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.
Dijelaskan Jufrizal bahwa terdakwa Sri Nurnaningsih dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
“Terdakwa Sri Nurnaningsih tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi saksi,” ungkap Jufrizal.
Jufrizal mengatakan, terdakwa Sri Nurnaningsih alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) terhadap kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP pada desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015.
“Sri Nurnaningsih diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 733 juta lebih,” katanya.
Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan terdakwa yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.
Untuk pembertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa Sri Nurnaningsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Jufrizal mengakhiri. (Cok)
Komentar