SIAK:Riaunet.com~Polisi Resort (Polres), Siak meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Siak Jalan Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Senin kemaren (5/10/2020).
Diketahui pelaku Berinisial ES (31) dan SB (41), penangkapan ini berawal dari Informasi Pegawai Rutan Kelas IIB Kabupaten Siak Bahwa ada pengiriman yang diduga narkotika jenis sabu, yang dikirim oleh seseorang yang berada di Kecamatan Kandis Melalui Jasa Pengiriman Damri.
“Penangkapan pelaku ini pada hari Senin (5/10) Sekira Pulul 17.00 WIB kemarin, setelah menerima informasi dari pegawai rutan, saya perintahkan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan benar, pada saat diamankan dan digeledah terhadap tersangka ES Dan SB ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu,” kata Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Rabu (7/10/2020).
Tersangka ES dan SB mengaku bahwa Barang Bukti (BB) yang diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,39 Gram itu milik mereka yang didapat dari DD (DPO) Sat Res Narkoba Polres Siak.
“Setelah mengamankan tersangka, tim langsung bergerak mengamankan tersangka dan BB ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Jailani.(**)
Komentar